Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas per 8 Juli 2026 disebutkan terdapat usulan agar guru kembali ke pemerintah pusat, seperti sebelum Era Reformasi. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa RUU tersebut tak membelenggu pendidik dengan persoalan birokratis, dan kesejahteraan pendidik juga terjamin.
Para pendidik, baik guru maupun dosen, memiliki tugas mulia menyiapkan sumber daya manusia yang unggul di negeri ini. Untuk itu, RUU perlu menjamin perlindungan bagi mereka. Dengan demikian, dapat diwujudkan pendidik yang memiliki hati nurani dalam mendidik anak manusia yang punya keunikan masing-masing.
Perihal usulan guru kembali ke pemerintah pusat di dalam RUU Sisdiknas diungkapkan oleh Guru Besar Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Malang Asep Sunandar. Menurut dia, di dalam draf RUU Sisdiknas per 8 Juli 2026, pengaturan guru kembali ke pemerintah pusat seperti sebelum Era Reformasi.
Asep mengatakan, hal ini harus bisa diantisipasi agar hasilnya tidak sama seperti masa lalu yang justru membuat guru terbelenggu birokrasi. ”Pengaturan baru dari peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait guru harus dipastikan untuk menciptakan sistem manajemen karier yang integratif, proporsional, sesuai dengan anggaran, serta sistem meritokrasi. Tujuannya agar guru-guru yang berprestasi, guru-guru kreatif, akan mendapatkan penghargaan,” kata Asep.
Hal itu disampaikan Asep dalam diskusi daring bertajuk ”Kontrak Baru Negara dengan Guru dalam RUU Sisdiknas”, Minggu (19/7/2026). Diskusi itu juga turut dihadiri Ketua Umum Yayasan Indonesia Bermutu Jaka Warsihna.
Jaka Warsihna pun mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas yang diinisiasi DPR harus memberikan penghargaan profesi yang layak bagi guru dan dosen. Sebab, para guru dan dosen harus menguasai keahlian khusus, berintegritas tinggi, memiliki etika kerja kuat, loyalitas pada pekerjaan, dan terus belajar menghadapi perkembangan zaman dan teknologi.
”Pemerintah dan semua pihak harus dapat menghadirkan eksosistem profesi guru yang dapat memotivasi para guru dan dosen untuk menunjukkan kinerja dan prestasi terbaik dalam melayani peserta didik dan masyarakat. Jangan sampai pekerjaan menjadi guru dan dosen terjebak sebagai pekerjaan rutin yang tidak menantang kreativitas mereka untuk berbuat yang terbaik bagi anak-anak bangsa,” kata Jaka yang juga dosen di Universitas Terbuka.
Asep pun mengingatkan agar proses perekrutan guru yang beragam bisa diatur dengan baik.
Asep pun mengingatkan agar proses perekrutan guru yang beragam bisa diatur dengan baik. Menurut dia, tidak bisa lagi pemerintah membiarkan kesenjangan kesejahteraan dan kualitas guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN. Termasuk pula guru yang mengajar di sekolah swasta.
”Penetapan upah minimum untuk guru harus ditetapkan untuk yang mengajar di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah keagamaan,” tegas Asep.
Hal senada disampaikan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam E Afrizal Rusdi. Menurut dia, sampai saat ini masih ada ketimpangan perlakuan negara terhadap sekolah negeri dan sekolah swasta, khususnya sekolah-sekolah swasta yang tumbuh dari swadaya masyarakat, sekolah keagamaan Islam, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk soal guru.
”Seharusnya yang menjadi pusat perhatian negara bukan status sekolahnya, melainkan hak anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan bermartabat,” katanya.
Menurut Asep, di tengah pekerjaan rumah soal kualitas pendidikan Indonesia yang tertinggal secara internasional, kebijakan pendidikan harus difokuskan untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mutu hasil belajar peserta didik. Di sinilah, investasi pendidikan bangsa harus berani difokuskan secara serius pada guru, bukan infrastruktur atau kurikulum.
”Justru guru yang berkualitas, guru profesional, akan mampu mendesain kurikulum yang cocok untuk peserta didik yang berbeda,” kata Asep.
Dalam perkembangan sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa yang kini dilihat dari indeks modal manusia, sektor pendidikan tidak lagi berhenti mengukur berapa lama seorang anak berada di sekolah. Namun, ketika di sekolah apakah anak-anak mendapatkan pembelajaran yang berkualitas untuk meningkatkan potensi dirinya sehingga dapat menjadi manusia yang produktif.
”Selama di sekolah proses pembelajaran yang menjadi tantangan bagi para pendidik. Sebab, mereka harus memastikan hasil belajar yang berkualitas untuk mendukung modal manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Deni Hadiana mengatakan, persoalan pendidikan Indonesia belum beranjak dari mutu. Untuk itu, guru dituntut untuk dapat terus menunjukkan kualitas dan memahami keragaman murid, menguasai perkembangan teknologi, hingga mencegah kekerasan.
”Pertanyaan kritisnya, apa tuntutan tinggi terhadap para guru ini sudah sebanding dengan pemenuhan hak? Mulai dari pengahasilan layak hingga perlindungan profesi. Formula dari RUU Sisdiknas yang memberikan janji manis pada guru ini harus dapat ditagih,” kata Deni.
Sayangnya, kata Deni, penyusunan RUU Sisdiknas masih mengikuti pola lama yang mengamankan pemerintah. Cara memformulasi pasal-pasal terkait pendidik belum sepenuhnya jelas dalam RUU, terutama tentang pengawasan dan penilaian terhadap janji-janji yang tidak dipenuhi. Akibatnya, konsekuensi ketidakpatuhan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat juga tidak jelas.
”RUU ini seharusnya mampu menghadirkan kontrak baru negara dan guru yang terukur. Bukan seperti kebiasaan seperti selama ini, mendelagasikan UU ke peraturan pemerintah hingga ke peraturan menteri. Guru membutuhkan kebijakan dan dukungan yang baik agar mereka dapat menjalani kehidupan profesionalnya sebagai pendidik,” kata Deni.
Sayangnya, kata Deni, penyusunan RUU Sisdiknas masih mengikuti pola lama yang mengamankan pemerintah.
Zulfikri Anas, dosen ilmu pendidikan di Universitas Terbuka, mengatakan, guru merupakan penerang kegelapan bangsa. Karena itu, guru merupakan orang-orang pilihan untuk membersamai murid apa pun kondisinya untuk dapat berkembang memenuhi potensi dirinya yang sudah diberikan Sang Pencipta.
”Hanya orang-orang pilihan yang boleh masuk menjadi guru. Artinya di sini kita ingin menunjukkan kemuliaan seorang guru, bukan dalam rangka pujian. Ini jadi pengingat bagi semua pihak, terutama para birokrat, agar sadar vitalnya peran guru dalam pendidikan. Karena itu, sosok guru dengan kepribadian yang memiliki hati nurani dalam mendampingi murid lebih penting daripada terus merevisi kurikulum atau buku pelajaran,” kata Zulfikri.






Komentar (0)