Imbas Putusan MK, MUI Dorong Pemerintah Segera Buat Regulasi Turunan Izin Tambang

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah membuat regulasi baru yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penunjukan langsung izin usaha pertambangan (IUP).

"Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK," ujar Zainut kepada Kompas.com, Senin (20/7/2026).

Menurut dia, dalam aturan baru yang sesuai putusan MK mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan.

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Buka Suara, Merespons Putusan MK soal Izin Tambang

Di sisi lain, MUI juga memberikan imbauan kepada ormas keagamaan yang "kebagian" IUP dari pemerintah menyikapi dengan cara bijaksana.

"Dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal," tutur Zainut.

Ia mengatakan, keterlibatan ormas dalam pengelolaan tambang harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, dan kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan.

"Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum, tanpa merusak ekosistem," ucapnya.

Baca juga: MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung

MUI menggarisbawahi, pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik.

Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan.

Putusan MK terkait IUP

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Disalurkan di Kopdes, Prabowo: Barang Subsidi Milik Rakyat, Tidak Diperdagangkan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perayaan Juara Piala Dunia 2026 Berujung Tragedi, Remaja 13 Tahun Tewas Tertimpa Air Mancur di Spanyol
• 16 jam lalu
0
thumb
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap KPK di Rumah Dinas
• 9 jam lalu
0
thumb
Mengintip Akuisisi Anyar Hapsoro (RATU) Jajaki Ladang Migas Australia – Malaysia
• 2 jam lalu
0
thumb
Kemensos Kirim Tenda hingga Selimut Buat 300 Jiwa Korban Banjir Tapanuli Tengah
• 14 jam lalu
0
thumb
Update Kasus Ijazah, Jokowi Siapkan 9 Rekan Kuliah Jadi Saksi Sidang
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.