Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Senin 20 Juli 2026 pukul 13.00 WIB.
"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi, Senin 20 Juli 2026.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan. Ia juga memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 dinyatakan tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Roy Suryo meminta majelis menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pemohon juga meminta penyidikan yang dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan, yakni Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025, SP.Sidik/94/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026, dan SP.Sidik/1043/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026, dinyatakan tidak sah karena dianggap melanggar ketentuan hukum.
Tak hanya itu, Roy memohon agar seluruh sprindik, surat penetapan tersangka, serta dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan proses penyidikan tersebut dibatalkan.
Dalam petitumnya, Roy juga meminta pengadilan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula sesuai Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP. Ia turut memohon agar pihak turut termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, patuh terhadap putusan pengadilan, serta membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (ant)






Komentar (0)