Apa Itu PFII? Mengenal Pusat Finansial Internasional yang Sedang Digodok DPR dan Pemerintah

republika.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Beleid ini akan menjadi dasar dari pembentukan PFII yang digadang-gadang akan menjadi pusat ekosistem keuangan baru di Indonesia.

Pada Senin (20/7/2026), pemerintah dan DPR akan melaksanakan rapat kerja untuk membahas RUU PFII tersebut. Jika disepakati, pembahasan akan dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Lantas, apa sebenarnya PFII tersebut?

Baca Juga
  • Asbisindo Usul PFII Jadi Pusat Keuangan Syariah Internasional Indonesia
  • Pembentukan Pusat Finansial Internasional, OJK Yakin Tarik Investasi Berkualitas
  • KEK Disiapkan Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

PFII merupakan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia yang diharapkan bisa menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar berinvestasi di PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak sebesar 0 persen kepada pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dapat berlaku hingga 50 tahun. Ia mengatakan, insentif kepada pelaku usaha tersebut berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh).

“Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun, Rabu (15/7/2026).

Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri. Kawasan PFII juga diharapkan menjadi kawasan enclave yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.

Ia mencontohkan pusat keuangan di negara lain yang lebih banyak menawarkan investasi pada portofolio surat berharga. Namun, Indonesia melalui PFII dapat menawarkan pilihan yang lebih luas, mulai dari aset di pasar modal hingga investasi di sektor riil.

Selain insentif pajak, ungkap Misbakhun, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII seperti kepastian hukum hingga tata kelola pengawasan yang lebih sederhana tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.

Di kawasan PFII, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai jenis usaha jasa keuangan lainnya.

“Termasuk di dalamnya nanti akan ada family office,” kata dia.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (tengah). - (Republika/Thoudy Badai)

Misbakhun juga meyakini hampir seluruh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mendirikan investment bank di kawasan tersebut.

“Kita berikan, mau yang konvensional boleh, syariah boleh. Tapi yang utama adalah berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silakan didirikan di sana sebagai sebuah tawaran yang lebih kuat. Untuk apa? Untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata dia.

Selain itu, Misbakhun mengungkapkan bahwa sistem common law direncanakan untuk bisa diterapkan di kawasan PFII. Nantinya, terdapat business dispute settlement court yang menggunakan sistem common law untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Melalui sistem common law tersebut, para pelaku usaha dapat memilih pengadilan di PFII sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian.

“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” kata Misbakhun.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hakim Tunggal Sebut Permohonan Prapid Roy Suryo Tak Lagi Relevan, Begini Jawaban Refly Harun
• 13 jam lalu
0
thumb
Liga Arab desak AS dan Iran redakan eskalasi regional
• 18 jam lalu
0
thumb
Simak Mekanisme Sewa Baterai Motor Listrik VinFast Serta Biayanya
• 11 jam lalu
0
thumb
Bertolak ke Mandalika, Pembalap Veda Ega dan Mario Aji Jadi Harapan Indonesia pada Kejuaraan Dunia
• 14 jam lalu
0
thumb
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.