Kronologi Nenek 90 Tahun di Grobogan Dirudapaksa Pria, Peristiwa Terjadi Saat Anggota Keluarga Pergi

grid.id
1 hari lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi nenek 90 tahun dirudapaksa pria di Grobogan, Jawa Tengah hebohkan publik. Pelaku diketahui membobol rumah saat melakukan aksinya.

Usut punya usut, saat itu korban memang tengah berada sendirian di rumah. Pasalnya, anggota keluarga lainnya tengah pergi untuk takziah.

Hal tersebut pun terjadi pada Senin malam tanggal 29 Juni 2026. Dan telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, baru-baru ini dikutip dari Tribunnews.com.

Kronologi Nenek 90 Tahun di Grobogan Dirupaksa Pria

"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar.

Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," ungkap AKP Sunarto.

Setelahnya, pelaku yang diketahui berinisial RU (31) diketahui juga melakukan kekerasan disertai pula ancaman.

"Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk kategori pemerkosaan," imbuh Sunarto.

Sementara itu aksi rudapaksa itu diketahui saat anggota keluarga korban tiba di rumah.

Dan pelaku yang mengetahui hal itu langsung pergi melarikan diri.

"Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," ujar Sunarto.

 

Sementara itu, usai kejadian Kronologi nenek 90 tahun dirudapaksa pelaku, korban mengalami trauma. Dan anggota keluarga langsung melapor ke kantor polisi.

"Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan," tandas Sunarto.

Imbas dari kejadian itu, melansir dari Kompas, Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (15/7/2026)lalu, berdasarkan laporan keluarga korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
 AS Mengajukan “Undang-Undang Penghentian Represi Transnasional” untuk Melawan Infiltrasi Partai Komunis Tiongkok di Dunia
• 15 jam lalu
0
thumb
Kronologi Kecelakaan Beruntun di MT Haryono, Dishub DKI Evakuasi 4 Korban
• 18 jam lalu
0
thumb
1.095 Personel Kawal Penyampaian Aspirasi di Jakpus
• 3 menit lalu
0
thumb
Polri Dalami Pengadaan Tanah Sepolwan di Ciputat-Lembang: Masih Penyelidikan
• 14 jam lalu
0
thumb
Andre Rosiade ke Hotman: Jangan Kaitkan Kasus Febrie dengan Presiden Prabowo
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.