JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdullah, mendorong penyelesaian kasus dugaan intimidasi tetangga di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, melalui ranah pidana.
Abdullah berpendapat, dugaan intimidasi yang terjadi pada keluarga Azis Suraji oleh tetangganya tersebut sudah layak diselesaikan melalui jalur pidana.
Sebab, upaya mediasi maupun penyelesaian nonlitigasi telah ditempuh, tetapi tidak efektif menghentikan dugaan intimidasi.
"Jadi harus diselesaikan melalui ranah pidana. Jika intimidasi terhadap keluarga Azis Suraji terbukti, kepolisian harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Minggu (19/7/2026), seperti dikutip dari laman DPR RI.
Baca Juga: Teror Tetangga! Polisi Usut Dugaan Intimidasi dan Perusakan Rumah di Depok, 6 Saksi Diperiksa
“Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang," ucapnya.
Abdullah juga berpendapat keluarga Azis Suraji berhak mendapatkan ganti rugi atas hal yang mereka alami.
"Keluarga Azis Suraji harus mendapatkan ganti rugi untuk memulihkan kerugian yang dialami, baik kerugian fisik maupun psikis,” ucapnya.
“Jangan sampai korban menanggung beban berkepanjangan, sementara pelaku tidak mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya," ujar dia.
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, polisi berencana memeriksa terlapor kasus dugaan perusakan dan intimidasi di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- abdullah
- komisi iii dpr ri
- intimidasi
- depok
- perusakan






Komentar (0)