Bisnis.com, JAKARTA — Penataan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih berlanjut pada 2026.
Sejumlah bank harus mengakhiri kegiatan usahanya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha akibat persoalan kesehatan bank, terutama terkait permodalan dan kemampuan melakukan penyehatan.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025 karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yakni negatif 47,98%, serta rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61%, di bawah batas 5%.
Namun, setelah diberikan waktu untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permasalahan permodalan, upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham. Pada 2 Juli 2026, OJK kemudian menetapkan BPRS Hasanah Mandiri sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank dalam resolusi tersebut dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
- Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha
- Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut 6 Izin Usaha Bank hingga Maret 2026
- BPR Prima Master Bank Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
Sepanjang 2026, pencabutan izin usaha BPR/BPRS menjadi bagian dari proses penataan industri yang dilakukan regulator. Sebelumnya, sejumlah BPR/BPRS juga telah mengalami pencabutan izin usaha akibat persoalan fundamental, termasuk tata kelola, permodalan, dan tingkat kesehatan bank.
Daftar Bank BPR/BPRS yang ditutup OJK pada 2026:- - BPR Suliki Gunung Mas
- - BPR Prima Master Bank
- - BPR Bank Cirebon
- - BPRS Hasanah Mandiri Depok
- - BPR Kamadana Bangli
- - BPR Koperindo Jaya
- - BPR Pembangunan Nagari
- - BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
- - BPR Ceper Permata Artha
Pencabutan izin sejumlah BPR/BPRS tersebut menambah daftar panjang penataan industri dalam beberapa tahun terakhir. Kendati demikian, secara industri kinerja BPR/BPRS masih menunjukkan daya tahan dengan pertumbuhan aset, kredit, dan profitabilitas.
Pelaku industri menilai tantangan terbesar ke depan bukan hanya terkait konsolidasi, tetapi bagaimana setiap BPR mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat permodalan, serta melakukan transformasi digital agar tetap kompetitif.






Komentar (0)