Jakarta -
Sidang putusan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo-Tifa, Bawa Ijazah SD hingga Kuliah
Gugatan praperadilan ini diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB.
Berikut ini petitum yang disampaikan Roy Suryo dalam praperadilan terkait status tersangka:
(mib/maa)






Komentar (0)