JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam jumpa pers tersebut Hotman berbicara terkait kasus kliennya, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999," demikian keterangan tertulis Forum Pemred, yang diterima Kompas.Tv, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Status Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul
Menurut penjelasan Forum Pemred, bertanya merupakan cara wartawan dalam mengonfirmasi serta menggali keterangan narasumber.
Hal itu sebagai bagian proses kerja jurnalistik serta disiplin verifikasi yang profesional, dan dilindungi undang-undang.
"Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak ngga', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ujarnya.
Di Indonesia, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," ujarnya.
Forum Pemred pun mengimbau semua pihak, termasuk Hotman untuk menjaga kebebasaan pers, dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi, serta etika profesi masing-masing.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- forum pemred
- Hotman Paris Hutapea
- wartawan
- kebebasan pers
- kejaksaan agung






Komentar (0)