tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus mengungkap fakta yang memprihatinkan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa berbagai tindakan kekerasan, mulai dari pengikatan tangan dan kaki anak hingga bentuk perlakuan tidak manusiawi lainnya, diduga telah menjadi praktik yang dianggap biasa di lingkungan tempat penitipan anak tersebut selama bertahun-tahun.
Temuan ini memperlihatkan bahwa kekerasan tidak hanya dilakukan oleh oknum tertentu, tetapi juga terjadi karena adanya pembiaran dari pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Perkembangan penyidikan juga memperluas jumlah pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 13 tersangka telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, sementara 14 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Polisi menegaskan pengusutan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat maupun yang diduga sengaja membiarkan praktik kekerasan terhadap anak berlangsung.
Polisi: Kekerasan Dianggap Hal Biasa dan Dibiarkan Bertahun-tahun
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan sebagian besar tersangka mengakui telah melakukan maupun mengetahui praktik kekerasan di dalam daycare tersebut.
"Mereka (pengasuh) mengakuinya (melakukan kekerasan) dan melakukan pembiaran," kata Iptu Apri Sawitri.
Dari 14 tersangka baru yang sedang diproses penyidik, sebanyak 10 orang merupakan pengasuh yang telah mengakui perbuatannya.
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari bagian administrasi, keamanan (satpam), dan rumah tangga. Salah satu tersangka tidak ditahan karena sedang hamil dan hanya dikenakan wajib lapor.
Menurut Apri, para staf nonpengasuh tersebut juga mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak, tetapi tidak berusaha menghentikan ataupun memberikan pertolongan kepada korban.
"Kalau yang turut serta (melakukan kekerasan) (ada) admin, bagian rumah tangga dan satpam. Mereka melihat kemudian membiarkan, enggak menolong," ujarnya.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak daycare berdiri pada 2017. Bahkan, para pelaku menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang lumrah sehingga tidak menyadari bahwa perbuatannya merupakan tindak pidana.
"Dari proses penyidikan, daycare itu berdiri sejak 2017. Ternyata, pada saat penggerebekan tidak melakukan (kekerasan) itu, tapi melakukannya di hari lain. Setiap dua minggu itu kan rolling (dipindah), barulah terungkap fakta, dan ada penambahan tersangkanya," jelas Apri.





Komentar (0)