Polisi Amankan Dua WNA yang Diduga Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ramai usai digrebek petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. 

Penggerebekan berhasil menangkap dua Dokter gadungan Warga Negara (WN) asal Vietnam yang nekat menjalankan praktik kedokteran secara ilegal.

BACA JUGA:Lirik Lagu Sepanjang Jalan - Lyodra, Amora Lemos dan Silet Open up, Ajarkan Soal Keberanian Mencari Jati Diri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel), Winarko mengatakan, saat menjalankan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial THT. 

Sementara rekannya yang berinisial NNQVT sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan sedang berjalan oleh petugas di lokasi.

Namun, melalui sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi, mendeteksi keberadaanya saat hendak ingin meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

BACA JUGA:Masuk Catatan MURI, Pemko Pekanbaru Sajikan Kue Talam Ketan Durian Sepanjang 1 Kilometer

"Berkat notifikasi otomatis dari sistem SOI, petugas Imigrasi di Bandara Soetta segera lakukan pengamanan dan berkoordinasi erat dengan Tim Inteldakim Jakarta Selatan guna proses pemeriksaan lanjutan," tegasnya, Minggu 19 Juli 2026.

Hasil pemeriksaan dilakukan secara cermat dan teliti, terbukti bahwa kedua Dokter gadungan tersebut melakukan aktivitas yang sama sekali tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang keduanya miliki. 

Kedua pelaku melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:Dampak Program Makan Bergizi Gratis, PAD Kota Pekanbaru Melesat hingga Rp1,2 Triliun

“Atas pelanggaran dilakukan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sekaligus penangkalan,” tegasnya.

Tersangka THT pun telah di deportasi kembali ke negara asalnya pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT menyusul di deportasi pada 24 Juni 2026 melalui pintu keluar Bandara Soekarno-Hatta.

Selain dipulangkan, keduanya juga dikenakan sanksi penangkalan sehingga untuk waktu yang ditentukan tidak akan diizinkan kembali memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KemenPPPA gandeng Alfamidi semangati ratusan anak disabilitas
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Menjelang 2 Tahun, Kita Sudah Bekerja Sangat Keras, Padat, dan Cepat
• 11 jam lalu
0
thumb
Menteri Muslim Singapura Mundur Gegara Interaksi Online dengan Perempuan
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ungkap Tujuan Danantara DSI, Singgung Pihak Nyinyir
• 10 jam lalu
0
thumb
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Daerah, Menteri UMKM: Warung hingga Kafe Ikut Panen Rezeki
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.