Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, Sidang Perdana Digelar 22 Juli

okezone.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, Roy Suryo menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) mendatang.

“Sidang I, Rabu 22 Juli 2026,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (19/7/2026).

Baca Juga :
Kubu Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi

Gugatan Roy Suryo tersebut teregister dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026.

“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.

Baca Juga :
Bantah Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama! 

Sebagai informasi, ini merupakan kali ketiga Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terpukul dengan Kepergian Temon Templar, Inilah Profil Abdel Achrian
• 7 jam lalu
0
thumb
Daftar Makanan yang Paling Mudah Dicerna oleh Tubuh
• 12 jam lalu
0
thumb
Pengamat soal pribadi Presiden diserang: Bukan bagian dari kritik
• 20 jam lalu
0
thumb
Kylian Mbappe Pertahankan Gelar Sepatu Emas
• 6 jam lalu
0
thumb
99 Bonek cilik meriahkan perayaan jelang seabad Persebaya
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.