BPOM Temukan 14 Produk Kosmetik Berbahaya Beredar di Pasaran, Cek Daftarnya

idxchannel.com
21 jam lalu
Cover Berita

BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

BPOM Temukan 14 Produk Kosmetik Berbahaya Beredar di Pasaran, Cek Daftarnya. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin terhadap peredaran kosmetik selama triwulan II-2026 yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
MBG Kembali Berjalan, BPOM Pastikan Pengawasan Keamanan Program Tidak Berhenti

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengawasan menyasar penjualan secara daring maupun distribusi langsung atau offline. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang.

“Dari total temuan tersebut, 11 item merupakan produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, serta 2 item produk tidak memiliki izin edar (TIE),” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya dikutip Minggu (19/7/2026).

Baca Juga:
Transaksi Kosmetik di TikTok Tertinggi, BPOM Khawatir Produk Ilegal Merajalela

Seluruh produk yang ditemukan telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan bahan yang dilarang dalam produk tersebut, yakni asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Baca Juga:
Percepat Akses Obat dan Vaksin, BPOM Siap Jadi Percontohan Regulasi di Asia Tenggara

Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berpotensi mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil. Hidrokinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit berupa bintik hitam, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Sementara itu, klobetasol propionat dan mometason furoat dapat menyebabkan atrofi kulit. Klobetasol propionat juga berpotensi menyebabkan atopi kulit permanen dan psoriasis pustular. Adapun pewarna merah K10 berisiko menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati, sedangkan merkuri dapat menimbulkan iritasi kulit, bintik hitam, hingga kerusakan ginjal.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar dan menerapkan penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, serta impor produk yang terbukti melanggar ketentuan. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, sarana distribusi, dan ritel melalui unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah.

BPOM juga melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mencegah produk serupa kembali beredar di masyarakat.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Masyarakat diminta mewaspadai produk dengan klaim berlebihan dan segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Daftar 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang BPOM:

  1. AF AYUFASKIN.IDNight Cream Booster With DNA Salmon(NA18250112232)

Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika

Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat

  1. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red(NA18241500019)

Perusahaan: PT Sukma Skin Treatment

Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)

  1. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice

Perusahaan/Produsen: Jirah Manufacturing Corporation (Filipina)

Kandungan: Hidrokinon

  1. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen(NA18251702068)

Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika

Kandungan: Merkuri

  1. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream(NA18250109714)

Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika

Kandungan: Merkuri

  1. Glowing Night Treatment(dalam paket Glowing Beauty Skincare by Glowing Beauty)

Negara asal: Malaysia

Kandungan: Hidrokinon

  1. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum(NA18230116827)

Perusahaan: PT Berdes Bersama Gemilang

Kandungan: Merkuri

  1. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803(NA11201200518)

Perusahaan: CV Indah Mulia Abadi

Kandungan: Pewarna Merah K10 (CI 45170)

  1. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide(NA18250103763)

Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika

Kandungan: Merkuri

  1. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream(NA18250110130)

Perusahaan: PT Estee Internasional Kosmetika

Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat

  1. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream(NA18240112669)

Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo

Kandungan: Merkuri

  1. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream(NA18240112673)

Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo

Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon

  1. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner(NA18241207479)

Perusahaan: CV Arasy Cosmetindo

Kandungan: Asam retinoat, hidrokinon

  1. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne(NA18240117151)

Perusahaan: CV Aristo Makmur

Kandungan: Asam retinoat

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Update, Polisi Temukan Para Pelaku Rudapaksa di Sampang, Madura, Tergabung dalam Group WhatsApp Teh Gembul
• 8 jam lalu
0
thumb
BCA Syariah Terus Jadi #SahabatBerkahmu: Pembangunan Masjid Pertama “Ar Rahman” Dimulai
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemendukbangga raih nilai tertinggi Penilaian HAM 2025 untuk hak kesehatan
• 58 menit lalu
0
thumb
Antam (ANTM) Gandeng Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Emas Nasional
• 1 jam lalu
0
thumb
Kylian Mbappe Geser Rekor Messi, Cetak Sejarah sebagai Pencetak Gol Terbanyak di Piala Dunia
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.