LAMPUNG TIMUR, KOMPAS.TV – Polisi menangkap dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi dengan senjata api di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Keduanya tertangkap di rumahnya, wilayah Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Polisi memberikan tindakan tegas karena melawan petugas saat penangkapan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menyebut pelaku yang berinsial T pernah ditangkap pada tahun 2024.
Baca Juga: Deretan Kasus Curanmor: Pelaku Gunakan Senjata Api hingga Modus Test Drive | BORGOL
“Untuk pelaku sendiri inisial T, sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024 dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis,” kata dia, Minggu (19/7/2026).
Sementara seorang rekan pelaku berinisial AR berperan sebagai pemetik atau mencuri kendaraan.
“Yang satu lagi AR ini dia bertugas sebagai pemetik. Ini pemetik ini, T ini sebagai joki penunjuk jalan,” ucapnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebuah senjata api yang berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm.
Polisi juga mendapatkan satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- curanmor
- pencuri kendaraan bermotor
- lampung timur
- polres metro jakarta selatan
- pencurian






Komentar (0)