Kolesom Jumbo Viral, LPPOM: Kandungan Alkohol 19,7% Masuk Kategori Khamr

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat tren viral dalam memilih produk pangan.

Imbauan itu disampaikan menyusul ramainya minuman tradisional Kolesom Jumbo yang disebut mengandung alkohol hingga 19,7%.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, apabila informasi kandungan alkohol tersebut benar, maka minuman itu tergolong sebagai khamr atau minuman beralkohol yang diharamkan menurut syariat Islam.

"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7%. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang umumnya memiliki kadar alkohol di bawah 5%," ujar Muti dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2026).

Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng Jawa (Talinum triangulare).

Minuman tersebut belakangan menjadi viral di media sosial dengan antrean pembeli yang mengular di sejumlah daerah.

Baca Juga

  • LPPOM dan MUI Tegaskan Aturan Halal Wajib Dipatuhi
  • LPPOM MUI Protes Pelonggaran Aturan Halal Produk AS yang Masuk RI
  • Klarifikasi LPPOM MUI soal Fatwa Produk Pro Israel

LPPOM menjelaskan penetapan status halal mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C₂H₅OH) lebih dari 0,5% tergolong sebagai khamr.

Minuman yang memabukkan dalam kategori khamr dinyatakan najis dan haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," katanya.

Muti menjelaskan masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan-bahan alami seperti rempah, tanaman herbal, atau buah-buahan.

Padahal, menurutnya, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga proses pengolahan, termasuk fermentasi yang berpotensi menghasilkan alkohol.

Dia menjelaskan dalam proses fermentasi, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi tanpa oksigen.

Semakin lama fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat sehingga proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan halal.

"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," ujarnya.

LPPOM juga menegaskan bahwa klaim manfaat kesehatan maupun popularitas suatu produk di media sosial tidak menjadi dasar penetapan status halal.

Selain itu, Muti mengingatkan penjualan minuman beralkohol di Indonesia juga diatur melalui ketentuan perizinan pemerintah.

Pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku serta memastikan penjualan hanya dilakukan kepada konsumen berusia di atas 21 tahun.

Menurutnya, fenomena viral Kolesom Jumbo dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk pangan dengan mempertimbangkan aspek kehalalan selain rasa, manfaat, maupun popularitasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026, Begini Reaksi Menteri Ara dan Tito Karnavian Usai Spanyol Juara
• 16 jam lalu
0
thumb
Daftar 6 Negara Asia Tenggara yang Melegalkan Perjudian, Thailand Segera Menyusul? Begini Bedanya dengan Indonesia
• 6 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Prabowo, Welhelm Kurnala Sebut Blok Masela Poros Baru Ekonomi Timur Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Fun Run Spesial kumparanMOM Festival Hari Anak 2026, Daftar Sekarang!
• 5 jam lalu
0
thumb
Listrik Mandiri dari Irigasi, 2 Dusun di Kulon Progo Gunakan PLTMH
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.