CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tudingan yang disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.
Ayuzar menilai tuduhan tersebut tidak didukung data yang valid serta keliru karena mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Menurutnya, mekanisme penganggaran hibah telah memiliki aturan dan prosedur yang jelas.
"Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah," ujar Ayuzar, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan, proses penganggaran dana hibah berada dalam mekanisme pemerintah daerah. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi organisasi perangkat daerah yang menangani hibah, sedangkan Sekretaris Daerah bertugasebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan anggaran.
Karena itu, Ayuzar meminta agar pihak-pihak tertentu tidak mengaitkan nama Wali Kota Makassar dengan proses pengalokasian dana hibah KONI.
"Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas," katanya.
Meski membantah tudingan tersebut, Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar tetap menghormati setiap proses hukum yang ditempuh oleh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.
Ia juga mengacu pada penjelasan Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah yang menyatakan dana hibah untuk KONI telah melewati seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penerima hibah, lanjut Ayuzar, KONI bertanggung jawab mengelola anggaran sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penggunaan dana difokuskan pada pembinaan prestasi olahraga serta pembinaan organisasi KONI dan cabang olahraga di Kota Makassar.
Ia menjelaskan, sebelum hibah disetujui, KONI lebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui perangkat daerah yang membidangi hibah. Setelah dilakukan evaluasi, besaran bantuan ditetapkan dan dituangkan dalam NPHD sebagai dasar hukum penggunaan anggaran.
Ayuzar juga menegaskan bahwa KONI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
"Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum," tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi sehingga tidak menimbulkan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ayuzar turut menjelaskan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar. Berdasarkan keputusan organisasi, sekitar 80 persen anggaran dialokasikan untuk 45 cabang olahraga atau sekitar Rp11 miliar.
Sementara itu, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi KONI. Adapun sekitar Rp1 miliar menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) karena sejumlah program belum dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi dan waktu.
Menurut Ayuzar, rata-rata setiap cabang olahraga menerima dukungan sekitar Rp200 juta, bahkan beberapa cabang memperoleh hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang berlangsung di berbagai daerah.
Ia menambahkan, kepengurusan baru KONI Kota Makassar berkomitmen memperkuat pembinaan olahraga melalui pemanfaatan dana hibah secara optimal agar atlet Makassar lebih siap menghadapi Porprov 2026 dan berbagai kejuaraan lainnya.





Komentar (0)