Terkini, Makassar – Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa akhirnya angkat bicara terkait polemik yang terus bergulir seputar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Dalam pernyataan sikap resmi, lembaga adat tersebut menyatakan dukungan penuh agar proses hak angket berjalan hingga tuntas.
Pernyataan yang diterima Pansus Hak Angket DPRD Gowa di Sungguminasa pada 17 Juli 2026 itu menegaskan bahwa persoalan yang tengah berkembang bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan telah menyangkut kepentingan publik, marwah jabatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Majelis menilai DPRD Gowa memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, mereka menolak anggapan bahwa DPRD harus menunggu proses pidana atau hasil penyelidikan kepolisian sebelum menjalankan hak angket.
Menurut Majelis, hak angket merupakan mekanisme pengawasan yang berdiri sendiri dan diatur dalam sistem ketatanegaraan, sehingga tidak boleh dilemahkan dengan alasan menunggu proses hukum pidana.
Tak hanya menyatakan dukungan kepada Pansus, Majelis juga menyampaikan tujuh poin sikap. Di antaranya mendukung DPRD Gowa menyelesaikan kerja Pansus secara profesional, mendorong peningkatan langkah kelembagaan jika klarifikasi tidak dipenuhi secara patut, serta meminta setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Majelis juga menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang merugikan masyarakat, serta praktik pemerintahan yang mengabaikan etika publik. Di saat yang sama, masyarakat diimbau tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah.
Dalam pernyataannya, Majelis turut mengecam berbagai bentuk kegaduhan yang dinilai dapat mengganggu stabilitas daerah. Mereka menegaskan bahwa apa pun hasil akhir proses yang dilakukan DPRD maupun aparat penegak hukum harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan penegakan hukum.
Majelis menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa konstitusi tidak boleh diterapkan secara tebang pilih, sementara keadilan tidak boleh ditunda hanya karena faktor jabatan. Sebagai pejabat publik, kepala daerah dinilai wajib memberikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Majelis Pemangku Adat Tinggi Kerajaan Gowa, Andi Bau Malik Barrammamase Karaenta Tumlakkajanannangngang, bersama Sekretaris Chandra Juarsa Daeng Ngerang, dan ditujukan kepada Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.





Komentar (0)