Bola panas penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto kini berada di Kejaksaan Agung. Pandangan skeptis pun muncul terhadap keseriusan Kejaksaan Agung mengungkap jaringan di balik temuan uang dan emas, beberapa waktu lalu.
Pada Jumat (17/7/2026), Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penangaan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk pembangkit listrik PLN kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Barang bukti yang diserahkan adalah uang tunai Rp 6.059.506.200; 6.370.921 dolar AS, 16.068.804 dolar Singapura; serta 74 batang emas berat 74,01 kilogram.
Pada hari itu juga, Kejagung melanjutkan penahanan Don Ritto, salah seorang tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Don Ritto ditahan penyidik Polda Metro Jaya, sebelumpenyidikan perkara yang menjeratnya itu diserahkan ke Kejagung.
Berbeda dengan Don Ritto, tersangka lain, bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak ditahan. Salah seorang kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengatakan, permohonan agar Febrie tidak ditahan disetujui penyidik Kejagung karena kliennya bersikap kooperatif.
Sikap kooperatif itu ditunjukkan dengan langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus seketika setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen Febrie untuk membuka ruang pemeriksaan yang profesional.
Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan, penyidik Kejagung akan menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tetap bersinergi dengan Polri, serta disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi DPR.
"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," kata Anang.
Namun, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meragukan komitmen Kejagung itu. Sebab, dari awal sudah tampak adanya perbedaan perlakuan antara Febrie Adriansyah yang tidak ditahan dengan Don Ritto yang langsung ditahan.
Hal berikutnya yang juga dipertanyakan adalah soal keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara rasuah diduga terkait dengan jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Namun, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penggeledahan lain untuk menemukan bukti baru, termasuk menggeledah kantor Febrie di Kejagung.
"Kenapa? Karena memang tidak mungkin jeruk makan jeruk. Tidak ada perlakuan yang setara di hadapan hukum. Saya melihat tidak ada kebebasan dari penyidik," tutur Zaenur ketika dihubungi pada Minggu (19/7/2026).
Menurut Zaenur, meskipun penasihat hukum Don Ritto mengklaim emas itu milik Don Ritto, hal itu nantinya harus dibuktikan asal usulnya atau melalui pembuktian terbalik. Meski demikian, ia menduga, publik tetap akan mempertanyakan alasan menyimpan emas di dalam rumah, alih-alih di tempat aman seperti bank.
Zaenur juga menduga, sejumlah klaim yang dibuat kuasa hukum para tersangka tersebut hanya sekadar cara untuk mengelabui publik dan penyidik. Dengan demikian yang disampaikan mereka tak lebih dari suatu sandiwara.
"Kuasa-kuasa hukumnya ini semua membuat sandiwara. Itu silakan karena itu memang hak dari tersangka, hak dari kuasa hukumnya. Tetapi, penyidik tidak perlu bergantung kepada keterangan dari tersangka," tutur Zaenur.
Dengan dugaan adanya intervensi yang kuat tersebut, sambung Zaenur, perkara tersebut sudah sangat memenuhi syarat untuk diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal itu tidak kunjung dilakukan.
Zaenur meyakini, yang terlibat dalam kasus itu tidak hanya Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Masih ada sejumlah pihak yang kemungkinan terlibat. Namun, ia tidak yakin hal itu akan bisa terungkap.
"Saya skeptis bahwa jaringan itu akan terungkap. Kalau tertinggi, mungkin, kalau mereka bisa memenjarakan FA dan DR saja menurut saya sudah lumayan," kata Zaenur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin punya pandangan berbeda. Menurut dia, klaim yang diutarakan kuasa hukum Don Ritto mengenai kepemilikan emas dan uang dinilai sejalan dengan dugaan bahwa ia secara bersama-sama atau turut serta melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti, Tan Kian, sekitar Rp 50 miliar.
Dengan pengakuan dari Don Ritto bahwa emas dan uang itu miliknya, kata Boyamin, hal itu dinilai justru memperkuat bukti atas pasal yang disangkakan. "Ada yang diperas, ada perantara, ada yang nampung duit, ada yang turut serta. Karena pada posisi itu, kalau tidak ada ketakutan dari tan kian enggak mungkin menyerahkan uang," ujarnya.
Namun, pada jumpa pers, Jumat lalu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Pasir Hutapea, membantah hal itu. Menurut Hotman, apabila Tan Kian memang memberikan suap kepada Febrie, maka seharusnya ia juga menjadi tersangka.
Menurut Boyamin, mengenai proses hukum sampai saat ini, tampak para kuasa hukum berupaya untuk memisahkan antara yang dilakukan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah. Hal itu nantinya menjadi tugas hakim untuk menilai.
Meski begitu, sambung Boyamin, penyidik juga dapat merangkai petunjuk dari alat bukti yang didapatkan. Semisal, penyidik dapat mencermati adanya perusahaan Don Ritto yang di dalamnya terdapat nama anak Febrie Adriansyah dan menghubungkannya sebagai bukti petunjuk.
Hal lain yang juga perlu dilakukan penyidik Kejagung adalah menggeledah beberapa lokasi lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Saat ini, setidaknya terdapat 12 lokasi yang telah digeledah kepolisian. Padahal, menurut Boyamin, ada beberapa lokasi lain yang diduga memiliki barang bukti terkait kasus tersebut.
"Sekarang tinggal penyidik kejaksaan mampu mengejar lagi atau enggak, meski mungkin saja barangnya bisa jadi sudah dipindahkan. Nah, inilah yang kita tunggu, yaitu proses-proses berikutnya," tutur Boyamin.






Komentar (0)