Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra membantah pernyataan pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang membawa-bawa nama Presiden RI Prabowo Subianto dalam kasus Febrie. Gerindra pun menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi hukum.
Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi mengatakan Prabowo selalu menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026).
Bambang juga menyebut bahwa penegakan hukum di era Prabowo tidak pandang bulu. Bahkan, terdapat beberapa pembantu Prabowo yang ditangkap terkait kasus hukum.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," katanya.
Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
Baca Juga
- Jubir Gerindra: Austria dan Hungaria Jadi Destinasi Berikutnya Lawatan Prabowo Usai Prancis
- Dasco Tepis Isu Merger Gerindra dan Nasdem: Kita Juga Bingung Sumbernya Dari Mana
- AHY: Partai Demokrat Tak Mau Kalah Suara dari Gerindra
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," sebut dia.
Hotman merupakan pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri, Febrie Adriansyah. Hotman pun mengungkapkan alasan memilih menjadi pengacara Febrie.
Dia merasa miris atas kasus yang menimpa kliennya karena menurut dia, Febrie merupakan sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena berhasil mengembalikan kerugian negara, salah satunya terkait penertiban kawasan hutan ketika Febrie menjadi Ketua Satgas PKH.
"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia. Dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," katanya kepada awak media Jumat (17/7/2026) malam di Kejaksaan Agung.
Hotman menilai Febrie Adriansyah yang selama ini menjadi kebanggaan Presiden Prabowo justru dikriminalisasi bahkan tanpa pamit dengan presiden. Menurutnya penanganan perkara Febrie tidak diketahui presiden.
Dia mengungkit sejarah kinerja Jampidsus yang selama ini berkontribusi untuk menyelamatkan harta kekayaan negara dan mengungkapkan kasus-kasus besar. Misalnya, kata Hotman, ketika Jampidsus menguak praktik korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menangani kasus Petral.
"Dan yang kedua, beliau ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit termasuk presiden-presiden yang sebelumnya belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara," ucapnya.






Komentar (0)