Grid.ID - Sebuah lapo di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah petugas Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menggelar sidak ke sejumlah rumah makan khas Toba di kawasan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) sebagai bahan konsumsi.
Dalam pemeriksaan lapo di Cengkareng, petugas menemukan kantong plastik berisi daging beku dalam lemari pendingin. Petugas mencurigai daging tersebut adalah daging anjing.
Tidak hanya itu, petugas Sudin KPKP Jakarta Barat juga mendapati bangkai anjing yang sudah mengeluarkan bau busuk di area belakang warung lapo di Cengkareng tersebut.
Berdasarkan laporan Antara, Sudin KPKP Jakarta Barat mengungkap menyampaikan bahwa daging yang dijual warung lapo di Cengkareng tersebut merupakan HPR jenis anjing.
"Hasil laboratoriumnya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, dikutip dari Antara pada Jumat (17/7/2026).
Kendati demikian Tanti menyampaikan bahwa tindakan selanjutnya masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak).
"Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita," ujarnya.
Ia menuturkan, kewenangan Sudin KPKP dalam hal ini berada pada peninjauan lapangan, pemeriksaan sampling, hingga pembinaan.
Pasalnya, tahapan seperti teguran lisan, tertulis, penyitaan, sampai penutupan tempat usaha telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Di Pergub itu kan ada tahap-tahapnya. Pertama itu teguran lisan, tertulis, kemudian penyitaan hingga penutupan (tempat usaha)," ujar Tanti.
Berkaca dari penemuan daging yang diduga daging anjing dalam sidak lapo di Cengkareng, Tanti menegaskan, pihaknya akan terus melakukan peninjauan warung lapo untuk mempertahankan Jakarta bebas rabies.
"Agar tidak menjual daging HPR sebagai tujuan pangan, tidak boleh HPR sebagai pangan. HPR itu kan di DKI ada empat, anjing, kucing, musang, dan kera. Kita lakukan itu dalam rangka pengendalian, tetap bebas rabies," tuturnya.
Sidak yang dilakukan Sudin KPKP Jakarta Barat tersebut merupakan upaya pengendalian agar DKI Jakarta bebas rabies.
Merujuk data dari Kementerian Kesehatan tahun 2023, DKI Jakarta telah dinyatakan sebagai provinsi bebas rabies.
Sedangkan provinsi lain yang menyandang status serupa, yakni Bangka Belitung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)