jakarta.jpnn.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian menyayangkan pernyataan Pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan maupun penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Andriansyah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Aminullah, pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
BACA JUGA: Panggil Banyak Menteri, Presiden Prabowo Bahas Koperasi Merah Putih
Aminullah menegaskan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan maupun tindakan hukum lainnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum, bukan atas dasar izin presiden.
Aminullah menyebut perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan penyidik dalam menjalankan penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Prabowo Keluhkan Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Erick Thohir Anggap Bentuk Perhatian
"Jangan membangun narasi yang tidak memiliki pijakan hukum. Pernyataan seperti itu hanya menciptakan kegaduhan dan membingungkan masyarakat," tegas Aminullah, Minggu (19/7).
Menurut Aminullah, narasi yang disampaikan Hotman Paris berpotensi memunculkan persepsi seolah-olah Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan mencampuri penyidikan yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Yakin Pengkhianat Bangsa Akan Kena Karma
Aminullah menilai narasi tersebut justru berpotensi mengadu domba hubungan antara Presiden dengan institusi Polri.
"Kami menilai pernyataan itu hanya membuat noise yang tidak perlu. Jangan menggiring opini seakan-akan Presiden berada di balik setiap tindakan penyidik. Itu justru berpotensi mengadu domba Presiden Prabowo dengan Polri dan mencederai kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum," katanya.
PP GPA meminta Hotman Paris segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada publik atas pernyataan tersebut agar tidak makin menimbulkan polemik.
Aminullah meminta aparat melakukan kajian secara objektif dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila pernyataan serupa terus disampaikan dan terdapat dugaan melanggar ketentuan pidana, termasuk ketentuan mengenai penyebaran informasi yang tidak benar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu kami meminta aparat bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu," kata Aminullah. (Jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil





Komentar (0)