Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) menargetkan sebanyak 5.000 broker properti mengantongi sertifikat kompetensi sebelum berakhirnya masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 pada Oktober 2026.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat profesionalisasi industri perantara perdagangan properti menjelang pemberlakuan penuh Permendag No. 33 tahun 2025.
Ketua Umum Arebi Clement Francis mengatakan pihaknya akan terus mendorong percepatan sertifikasi broker properti agar pelaku usaha memenuhi ketentuan yang mewajibkan setiap broker memiliki sertifikat kompetensi.
"Kami menargetkan hingga batas waktu sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 pada Oktober 2026 nanti sudah ada 5.000 broker properti yang tersertifikasi. Tahun depan kami berharap pemerintah sudah dapat memberikan tindakan kepada pelaku yang tidak mengikuti aturan," ujar Clement dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Clement, program sertifikasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme sekaligus standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.
"Arebi akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi," katanya.
Baca Juga
- Kerap Jadi Raja Premi, Bagaimana Prospek Asuransi Properti pada Semester II/2026?
- Kinerja Properti Semester I 2026: Pasar Apartemen dan Perkantoran Belum Pulih
- Pasar Properti Lesu, Pengembang Rem Proyek Apartemen Baru di Jakarta
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti yang digelar Dewan Pengurus Daerah (DPD) AREBI Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) di Gading Serpong, Tangerang, pada Jumat (17/7/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adi Mahfudz Wuhadji, Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan, dan Direktur Eksekutif LSP BPI Paulus Kusumo.
Peserta berasal dari berbagai perusahaan broker properti, baik yang berafiliasi dengan jaringan waralaba internasional maupun merek lokal.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Dwinanto Rumpoko mengatakan kewajiban sertifikasi bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan broker memiliki kompetensi dalam memberikan layanan.
"Setelah masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Tahap awal berupa teguran," ujarnya.
Ketua DPD Arebi Banten, Vemby Intan mengatakan penerapan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 memberikan standar yang lebih jelas bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat dari praktik broker ilegal.
"Sertifikasi kompetensi penting untuk memastikan broker properti memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah sekaligus melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal. Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri perantaraan perdagangan properti yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan," kata Vemby.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSP Broker Properti Indonesia (LSP BPI) Paulus Kusumo mengatakan permintaan sertifikasi meningkat sejak terbitnya Permendag Nomor 33 Tahun 2025.
Menurut Paulus, pelaku usaha semakin menyadari pentingnya legalitas dan kompetensi profesi sehingga masyarakat dapat membedakan broker properti yang profesional dengan broker ilegal.
"LSP BPI memberikan pelayanan yang baik dan cepat kepada pelaku usaha yang ingin mengikuti asesmen dan memperoleh sertifikat kompetensi," ujarnya.
LSP BPI merupakan lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga di industri perantaraan perdagangan properti yang didirikan AREBI pada 2015 untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi broker properti di Indonesia.






Komentar (0)