JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh prosedur perizinan pertambangan yang baru pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Muhammadiyah mendukung kriteria obyektif, transparan, dan akuntabel yang ditetapkan MK karena selaras dengan prinsip organisasi sebagai entitas korporasi sosial-keagamaan.
Perubahan peta tata kelola pertambangan di Indonesia bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (16/7/2026), MK melarang praktik penunjukan langsung dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang selama ini diberikan secara khusus kepada organisasi keagamaan, koperasi, maupun badan usaha lainnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa terkait "pemberian prioritas" dalam Pasal 51, 51A, 60, 60A, 75, dan 75A UU Minerba dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah menegaskan bahwa tata cara pemberian wilayah tambang harus berlandaskan pada parameter yang jelas, obyektif, transparan, dan akuntabel. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi memiliki celah untuk melakukan penunjukan langsung yang subjektif dalam membagi konsesi tambang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa ketiadaan parameter yang jelas selama ini dikhawatirkan memicu dominasi unsur subjektivitas pemerintah, yang pada akhirnya memperburuk dampak kerusakan lingkungan. "Tanpa ada kejelasan parameter, dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Enny.
Ketua Tim Pengelola Tambang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, saat diminta tanggapan menegaskan bahwa Muhammadiyah siap mengikuti mekanisme baru yang akan ditetapkan pemerintah. Saat ini, pihaknya masih menunggu respons pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus praktik penunjukan langsung izin tambang.
"Muhammadiyah ikut aturan. Kami menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap putusan MK tersebut," ujar Muhadjir saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Hingga saat ini, lanjutnya, Muhammadiyah memang belum mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, Muhammadiyah telah mengajukan usulan lokasi sebagai bagian dari persiapan untuk merambah dunia pertambangan.
Untuk mengelola sektor pertambangan secara profesional, Muhammadiyah telah membentuk dua entitas badan usaha yang terdiri dari perusahaan holding sebagai pengelola strategis serta perusahaan operasional untuk kegiatan teknis di lapangan. Kedua entitas tersebut dipersiapkan untuk menyerap dan mengoptimalkan tenaga ahli dari puluhan perguruan tinggi serta SMK milik Muhammadiyah yang memiliki spesialisasi relevan di bidang pertambangan, geologi, dan alat berat.
Selain itu, mereka juga telah membentuk Tim Pengelola Tambang untuk mengkaji kesiapan teknis serta aspek regulasi sekaligus mengonsolidasikan seluruh kapabilitas organisasi. Tim juga bertugas memanfaatkan keahlian sumber daya manusia dari lingkungan pendidikan Muhammadiyah guna memastikan operasional berjalan akuntabel dan berdampak optimal bagi masyarakat.
Namun demikian, lanjut Muhadjir, Muhammadiyah mendukung sepenuhnya kriteria obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK. Sebab, kriteria tersebut selaras dengan prinsip yang selama ini diterapkan Muhammadiyah sebagai entitas korporasi sosial-keagamaan.
"Di samping itu, Muhammadiyah juga menetapkan kriteria bahwa keuntungan yang diperoleh harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, insya Allah, kami bisa memenuhi itu semua," pungkas Muhadjir.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai sikap Nahdlatul Ulama terkait tindak lanjut putusan MK, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf. "Penanggung jawab sepenuhnya Gus Yahya. Sebaiknya langsung ke Ketua Umum saja," ujarnya.
Meski demikian, upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas kepada Gus Yahya hingga saat ini belum mendapatkan respons. Hal senada juga terjadi saat pertanyaan serupa diajukan kepada Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, yang juga belum memberikan tanggapan.
Terkait status perizinan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pernah menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah diberikan kepada PBNU sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. PBNU memperoleh izin pengelolaan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal.
"Ini sudah bisa berjalan. Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," ujar Bahlil pada awal Januari 2026 lalu.
Sebagai gambaran, sebuah badan usaha harus mendapatkan WIUP terlebih dahulu sebagai langkah awal penetapan lokasi lahan. Setelah wilayahnya resmi ditetapkan oleh pemerintah, barulah badan usaha tersebut dapat memproses IUPK yang berfungsi sebagai izin operasional atau 'kunci' legalitas untuk memulai kegiatan penambangan.
Dalam hal ini, badan usaha milik PBNU sudah melampaui tahapan penetapan wilayah dan telah mengantongi IUPK, sehingga mereka tinggal memulai kegiatan di lapangan. Sedangkan badan usaha milik Muhammadiyah saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pengajuan usulan lokasi sebagai prasyarat untuk mendapatkan WIUP.
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menilai putusan MK tersebut menjadi titik balik bagi tata kelola industri pertambangan di Indonesia. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah krusial dalam menjaga marwah hukum karena MK secara tegas menghentikan praktik trade-off politik yang selama ini mencederai asas keadilan.
"Pemerintah tidak bisa semena-mena mengubah aturan hanya untuk memberikan 'karpet merah' kepada segelintir ormas. Izin tambang bukan sekadar fungsi pengusahaan, melainkan mengandung fungsi pengawasan melekat yang memungkinkan izin dicabut jika standar lingkungan diabaikan," ujarnya.
Iqbal, yang juga menjabat sebagai Menteri Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim di Kabinet Bayangan, mengingatkan bahwa tolok ukur utama pemberian izin tambang seharusnya adalah kapabilitas teknis dan kapasitas pemulihan lingkungan, bukan kedekatan ormas dengan penguasa. Ia menegaskan, jika ormas ingin berpartisipasi, mereka wajib menempuh jalur profesional dengan mendirikan badan usaha yang kompeten sesuai aturan yang berlaku.
"Motivasi masuk ke industri ekstraktif ini sering kali hanya didorong oleh potensi keuntungan ekonomi yang jauh lebih cepat dan besar dibandingkan sektor sosial yang selama ini menjadi bidang utama mereka," pungkasnya.






Komentar (0)