Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) disusun untuk membantu orang tua melindungi anak di ruang digital, bukan menggantikan peran mereka dalam pengasuhan. Dengan adanya aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial berisiko tinggi.
“Regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Minggu, 19 Juli 2026.
Dia menjelaskan PP Tunas mewajibkan setiap penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design atau pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan agar produk dan layanan digital aman digunakan anak-anak.
“Hak-hak anak di ranah digital harus dihormati oleh platform,” ujar Meutya.
Ilustrasi anak. Freepik
Menurut Meutya, ruang digital harus menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang. Namun, dia mengingatkan ruang digital menyimpan berbagai risiko, seperti kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
Dia meminta orang tua tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.
“Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” kata Meutya.
Baca Juga :
Pemerintah Dorong Pesantren Jadi Ruang Aman Anak, Ini Langkahnya“Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Meutya.
Selain regulasi, Meutya menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.
“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma,” kata Meutya.
Menurut dia, anak perlu dibekali literasi, pendampingan, dan pelindungan yang memadai agar dapat memanfaatkan teknologi untuk mendukung masa depan mereka.





Komentar (0)