HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Farida Patittingi memberikan respons terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa pemberhentian Prof. Dr. Ir. M. Ichsan Ali, MT dari jabatan Wakil Rektor II UNM.
Prof. Farida mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait langkah yang akan diambil setelah adanya putusan kasasi tersebut.
“Kami akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dikti Saintek. Soalnya sudah terjadi perubahan pemangku kepentingan,” ujar Prof. Farida saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 Juli.
Menurutnya, perubahan kondisi kelembagaan menjadi salah satu pertimbangan sebelum menentukan tindak lanjut atas putusan hukum tersebut.
Selain melakukan konsultasi dengan kementerian, pihak UNM juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan melalui upaya peninjauan kembali (PK).
Prof. Farida menyampaikan bahwa persiapan PK dilakukan dengan menyiapkan adanya novum atau bukti baru yang dapat diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga sedang mempersiapkan upaya peninjauan kembali dengan menyiapkan novum atau bukti baru,” katanya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Rektor UNM dalam sengketa pemberhentian Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 333 K/TUN/2026 diketuk pada 24 Juni 2026. (ams)






Komentar (0)