Bisnis.com, SEMARANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memanggil ratusan juru parkir (jukir) yang menunggak pembayaran retribusi parkir. Total tunggakan yang tercatat sejak 2025 hingga pertengahan 2026 mencapai sekitar Rp280 juta.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terkait tunggakan retribusi parkir.
"Data yang kami terima dari 2025, ada sekitar 121 jukir yang memiliki tunggakan dan belum membayar retribusi parkir sekitar Rp280 juta. Para jukir ini rata-rata mempunyai tunggakan berkisar antara Rp600.000 sampai Rp7 juta," ujar Kusnandir saat ditemui Solopos (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI) di kantornya, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, pemanggilan terhadap para jukir dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama, Satpol PP mengundang 17 jukir, namun hanya sembilan orang yang hadir. Sisanya berhalangan karena sakit dan akan dipanggil kembali.
"Kami akan panggil setiap hari dan kami evaluasi. Tujuannya agar mereka taat terhadap aturan terkait penyetoran retribusi parkir," katanya.
Kusnandir menegaskan, apabila para jukir yang menunggak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Semarang agar izin mereka dicabut.
Baca Juga
- Pemkot Surabaya Copot 389 Jukir yang Tolak Penerapan Pembayaran Parkir Digital
- Paguyuban Jukir Ancam Tak Setorkan Hasil Retribusi Parkir ke Pemkot Surabaya, Ada Apa?
- Retribusi Parkir Belum Optimal, Pemko Batam Gencarkan Penertiban Jukir Ilegal
"Apabila mereka masih bandel, kami akan berkoordinasi dengan Dishub untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin sebagai jukir agar bisa diberikan kepada orang lain yang benar-benar taat dan membutuhkan pekerjaan di Kota Semarang," tegasnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan ratusan jukir tersebut juga merupakan tindak lanjut atas temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih menemukan tunggakan retribusi parkir di lingkungan Dishub Kota Semarang.
Meski demikian, para jukir diberi kesempatan untuk mencicil tunggakan apabila belum mampu melunasi seluruh kewajibannya sekaligus.
"Kami sifatnya membantu penarikan atau penagihan kepada juru parkir yang sampai saat ini belum bisa membayar. Kami juga berharap para jukir langsung membayar retribusi setiap hari, jangan ditunda. Kalau uang itu sudah masuk kantong, takutnya digunakan untuk hal lain," papar Kusnandir.
Salah satu jukir yang dipanggil, Robi Setiawan, mengaku memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta. Robi bertugas mengelola lahan parkir di Jalan Mataram, tepatnya di depan Florian.
Ia mengaku kesulitan memenuhi kewajiban setor karena pendapatan parkir di lokasi tersebut relatif kecil.
"Saya punya tunggakan Rp5,7 juta karena tempat saya sepi. Setiap hari harus setor retribusi Rp37.000. Kalau rata-rata pendapatan setiap harinya itu sekitar Rp60.000 sampai Rp70.000," ujar Robi.
Menurutnya, hasil parkir dibagi dengan komposisi 55% untuk Pemerintah Kota Semarang, 5% untuk aplikator, dan 40% untuk juru parkir. Skema tersebut dinilai cukup memberatkan bagi jukir yang bertugas di lokasi dengan tingkat kunjungan rendah.
"Setoran Rp37.000 itu lumayan berat. Apalagi saya punya dua anak dan kebutuhan sehari-hari juga banyak. Untuk masalah tunggakan ini saya usahakan dicicil sampai lunas," tandasnya.






Komentar (0)