Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak penguatan sistem perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan, melalui implementasi yang konsisten terhadap regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menegaskan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 harus berjalan secara konsisten, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," ujarnya.
Baca juga: KemenHAM perluas perlindungan kelompok rentan dalam revisi UU HAM
Menurut Lestari, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah menjamin kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia, di berbagai sektor.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," kata anggota Komisi X DPR RI ini.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam dan terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah serta memergoki pelaku. Korban yang saat itu sendirian mengalami kekerasan dan ancaman hingga tidak berdaya.
Baca juga: Menteri PPPA respon meninggalnya ibu hamil dalam kebakaran Terra Drone
Pelaku diketahui merupakan teman anak korban dan kerap berkunjung ke rumah korban. Polisi menyatakan pelaku mengakui perbuatannya dan saat kejadian berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Rerie, sapaan akrab Lestari menilai kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
Menurut dia, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu mengidentifikasi akar persoalan agar budaya kekerasan dapat dicegah dan kelompok lanjut usia memperoleh perlindungan yang lebih baik.
Baca juga: Pemerintah siap penuhi hak jaminan sosial korban pelanggaran HAM
Ia mengingatkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk pada 2024 dengan jumlah lansia mencapai 12 persen dari total populasi. Sekitar 52 persen di antaranya merupakan perempuan.
Sementara itu, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia pada 2023. Sebanyak 100 kasus terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang terdekat korban.
Lestari menilai angka tersebut diperkirakan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, maupun rendahnya kepercayaan korban terhadap sistem hukum.
Karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga: KemenPPPA tekankan kolaborasi perjuangkan hak perempuan dan anak
Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menegaskan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 harus berjalan secara konsisten, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," ujarnya.
Baca juga: KemenHAM perluas perlindungan kelompok rentan dalam revisi UU HAM
Menurut Lestari, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 mewajibkan pemerintah menjamin kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia, di berbagai sektor.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," kata anggota Komisi X DPR RI ini.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam dan terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah serta memergoki pelaku. Korban yang saat itu sendirian mengalami kekerasan dan ancaman hingga tidak berdaya.
Baca juga: Menteri PPPA respon meninggalnya ibu hamil dalam kebakaran Terra Drone
Pelaku diketahui merupakan teman anak korban dan kerap berkunjung ke rumah korban. Polisi menyatakan pelaku mengakui perbuatannya dan saat kejadian berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Rerie, sapaan akrab Lestari menilai kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
Menurut dia, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu mengidentifikasi akar persoalan agar budaya kekerasan dapat dicegah dan kelompok lanjut usia memperoleh perlindungan yang lebih baik.
Baca juga: Pemerintah siap penuhi hak jaminan sosial korban pelanggaran HAM
Ia mengingatkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk pada 2024 dengan jumlah lansia mencapai 12 persen dari total populasi. Sekitar 52 persen di antaranya merupakan perempuan.
Sementara itu, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia pada 2023. Sebanyak 100 kasus terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang terdekat korban.
Lestari menilai angka tersebut diperkirakan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, maupun rendahnya kepercayaan korban terhadap sistem hukum.
Karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga: KemenPPPA tekankan kolaborasi perjuangkan hak perempuan dan anak






Komentar (0)