JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto, masih berada pada tahap awal penyidikan.
Ia menuturkan, proses penyidikan masih dapat berkembang, dan tidak menutup kemungkinan tindakan penahanan terhadap Febrie bisa dilakukan ke depannya.
Pernyataan tersebut menanggapi terkait perbedaan status penahanan Don Ritto dan Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Di mana Don Ritto telah dilakukan penahanan, sementara Febrie Adriansyah belum.
Baca Juga: Yusril Buka Suara soal Perbedaan Penahanan Don Ritto dan Febrie Adriansyah
"Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dan perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan," ujar Yusril dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Yusril pun menyampaikan, ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.
"Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan," ucapnya.
"Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan satu pengawasan," ujarnya seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Meidina Andas.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Mabes Polri melalui Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka pihak swasta Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
"Pada kesempatan siang menjelang sore, baru saja kita menerima, tim penyidik Polri, barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri, Krakatau, dan juga PLN blackout," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril ihza mahendra
- eks jampidsus febrie adriansyah
- febrie adriansyah belum ditahan
- don ritto ditahan
- kasus korupsi
- kejagung






Komentar (0)