JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait, perbedaan status penahanan antara tersangka Don Ritto dan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui dalam perkara tersebut, Don Ritto telah ditahan oleh Kejagung, sementara Febrie Adriansyah hingga kini belum dilakukan penahanan.
Menurut penuturan Yusril, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Baca Juga: Bivitri Duga Ada Unsur Politik di Kasus Eks Jampidsus Febrie: Koordinasi atau Intervensi?
"Penyidik itu punya kewenangan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan," kata Yusril, Minggu (19/7/2026).
Kendati demikian, ia mengatakan, masyarakat tetap dapat mengawasi proses hukum kasus yang menjerat eks Jampidsus tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penahanan terhadap seorang tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang berlaku.
"Penahanan itu kan disebabkan tiga faktor. Satu, yang bersangkutan melarikan diri, yang kedua menghilangkan barang bukti, yang ketiga mengulangi lagi tidak pidana yang dilakukan. Ini berdasarkan KUHAP baru," ucapnya.
"Bisa saja dilakukan penahanan, bisa tidak dilakukan penahanan. Dan kalau pun dilakukan penahanan, dapat juga digugat praperadilan ke pengadilan," ucapnya.
Sebab itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawasi proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung itu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi
- don ritto ditahan
- febrie adriansyah belum ditahan
- eks jampidsus febrie adriansyah
- yusril ihza mahendra
- kejagung






Komentar (0)