Pakar: Ibu yang Biarkan Anaknya Diperkosa Asal Tak Hamil di Bekasi Bisa Dipidana

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, menilai ibu yang membiarkan anak perempuannya berusia 21 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah dan pamannya sejak usianya 13 tahun di Bekasi, bisa dikenakan pasal pidana.

Sebab, menurutnya, sang ibu mengatakan bahwa 'tidak apa-apa jika anaknya tidak hamil'. Ia menjelaskan, dalam hal ini, ibunya terlibat dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan ayahnya karena pembiaran terjadinya kekerasan seksual.

"Ibunya masuk dalam perbantuan atau bahkan turut membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Bisa dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dan diperberat karena melibatkan orang tua," kata Fatahillah Akbar, saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).

Sebelumnya, kasus yang menyita perhatian publik ini bukan hanya karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi yang lebih memilukan, saat korban memberanikan diri mengungkap apa yang ia alami kepada ibunya, korban justru tidak dibela.

Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jawa Barat, Cut Bietty dan Jurung Radjagukguk, mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban pertama kali terjadi pada 2017 saat korban masih berusia 13 tahun. Saat itu, korban berada dalam situasi yang rentan karena kerap mengalami tekanan dan kekerasan fisik di lingkungan keluarganya.

"Kala itu korban masih berusia 13 tahun. Korban sering dipukuli oleh ibunya, sementara salah seorang pamannya yang berinisial W sering membelanya," ujar Cut.

Namun, perhatian yang diberikan tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindakan yang tidak semestinya. Pada Desember 2017, korban disebut mengalami perlakuan tidak senonoh setelah sebelumnya diajak menonton konten yang tidak pantas untuk anak seusianya.

Karena masih berusia anak-anak dan belum memahami situasi yang dialaminya, korban memilih diam. Rasa takut dan ketidakberdayaan membuat korban menyimpan peristiwa tersebut seorang diri.

Dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi pada 2019. LBH APIK Jawa Barat menyebut korban kembali mengalami dugaan kekerasan seksual ketika berada di dalam kamar.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban kepada pendamping hukumnya, terdapat dua orang lain yang juga dilaporkan dalam perkara ini, yakni ayah kandung korban berinisial MS dan seorang paman lainnya berinisial S. Ketiganya disebut dalam laporan polisi.

Selama bertahun-tahun, korban memilih bungkam. Trauma yang dipendamnya perlahan berubah menjadi tekanan psikologis yang semakin berat. Korban disebut hidup dalam ketakutan dan merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Setelah mengumpulkan keberanian, korban akhirnya mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan.

Menurut pendamping hukum korban, ibu korban sempat menyampaikan kalimat, "tidak apa-apa, asal tidak hamil".

"Korban sempat ngadu ke ibunya mengalami itu, cuma sama ibunya dibalikin dengan kata-kata ya udah nggak papa, yang penting kan nggak hamil," kata Jurung.

Mencoba Bunuh Diri Berkali-kali

Puncaknya, pada Januari 2026, dugaan kekerasan seksual disebut kembali terjadi. Kondisi psikologis korban pun semakin memburuk. Korban beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma dan tekanan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

"Korban sudah di tahap depresi. Korban kerap kali melakukan percobaan bunuh diri mulai dari meminum larutan pembersih kaca hingga sering melukai lengannya dengan beling akibat tekanan trauma yang diterimanya," ungkap Jurung.

Melihat kondisi tersebut, tim LBH APIK Jawa Barat kemudian melakukan evakuasi terhadap korban dari rumahnya untuk memastikan keselamatan dan pemulihan mentalnya.

LBH APIK juga mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 3 Juli 2026 dengan Nomor: STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Selain mendampingi proses pelaporan ke kepolisian, LBH APIK Jawa Barat juga melakukan pendampingan pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum serta pemulihan psikologis korban.

Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, dalam kasus seperti ini justru diduga berubah menjadi ruang yang menghadirkan ketakutan. Karena itu, keberpihakan terhadap korban, khususnya anak yang berhadapan dengan trauma berkepanjangan, menjadi hal yang sangat penting.

Respons Polisi

Sementara Polres Metro Bekasi menyatakan telah menerima laporan terkait. Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani memastikan pihaknya memproses laporan itu.

"Masih dilakukan pemeriksaan," ujar Aliyani.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yusril Resmikan Cetiya Tian Shi Hua, Tekankan Pentingnya Kerukunan Antarumat
• 16 jam lalu
0
thumb
Terseret Dugaan Suap, Salah Satu Menteri Prabowo Terancam Pidana Walau Sudah Kembalikan Amplop
• 16 jam lalu
0
thumb
Pemkot Mataram Siapkan Pojok Baca di 11 Puskesmas untuk Tingkatkan Literasi Masyarakat
• 15 jam lalu
0
thumb
Karhutla Hanguskan 107.465 Hektare Lahan di Indonesia, Kalbar Terparah
• 4 jam lalu
0
thumb
Model Cilik Cornelia Shalom Sabet Juara Favorit Asian Ethnic Got Talent di Usia 4 Tahun
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.