Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin independensi proses penegakan hukum.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Masuk Penyelidikan, Ini Temuan Kejari Surabaya"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini," ujar Isnur, Minggu (19/7/2026).YLBHI menilai pelimpahan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Apalagi Febrie sebelumnya merupakan pejabat di institusi yang kini menerima pelimpahan perkara tersebut.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti waktu pelimpahan perkara yang dilakukan setelah pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada 11 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya pengaruh kekuasaan dalam proses penanganan kasus.
Baca Juga:Penampakan Roy Suryo Usai Ditangkap, Nenteng Rompi Oranye dan Segelas MinumanYLBHI juga mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus sehari setelah penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik Polri terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurut YLBHI, langkah Polri yang melimpahkan perkara pada tahap penyidikan juga menimbulkan tanda tanya karena berisiko menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KPK. Selain itu, YLBHI meminta Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi dalam proses hukum, Kejaksaan Agung membuka penanganan perkara secara transparan, serta Kapolri mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan kasus tersebut ke Kejagung.
#nasional





Komentar (0)