Pengadilan Pangkas Hukuman Gibran Jadi Hanya 6 Tahun Penjara!

cnbcindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita
Foto: dok eFishery

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau yang dikenal sebagai Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs Mahkamah Agung, mengutip Detikcom, Minggu (19/7/2026).

Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih besar jika dibandingkan vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.


Baca: Anwar Ibrahim Ungkap Korban Gibran, Rp 880 Miliar Hilang

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 miliar. Kini, pihak Malaysia berupaya mendapatkan kembali uang tersebut.


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR Jamin Regulasi Pro Investasi, RI Mau Jadi Pusat Keuangan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pukul Kapten Spanyol Rodri dan “KO” Gavi, Legenda Dunia Sebut Pemain Argentina Memalukan
• 8 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen Angkat Bicara soal Fenomena Sekolah Negeri Sepi Peminat
• 21 jam lalu
0
thumb
Tangkap Jambret Bersajam di CFD, 4 Petugas Dishub DKI Diberi Penghargaan
• 3 jam lalu
0
thumb
Bantah Tudingan Pengecut, Ruben Onsu Siap Hadiri Sidang Mediasi 22 Juli: Ingin Semua Clear!
• 1 jam lalu
0
thumb
Minat WHV Australia Meningkat, Calon Pelamar Diimbau Cicil Persiapan Jauh Hari
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.