Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat: Tidak Ada Alasan Merendahkan Profesi Wartawan

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

VIVA –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

Baca Juga :
Arogan dan Rendahkan Profesi Wartawan, Iwakum Tuntut Hotman Paris Minta Maaf secara Terbuka
Hotman Paris Bantah Hotman 911 Cuma Pencitraan: Bantuan Nyata dan Terbukti!

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya, yang diterima Minggu 19 Juli 2026. 

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

Baca Juga :
Sebut Anak Sendiri Musuh? Hotman Paris Balas Sindiran Menohok Frank Hutapea
Segini Bayaran Hotman Paris Hutapea, Pengacara Kondang yang Disindir Pedas oleh Putranya
Pernyataan Lawas Frank Hutapea soal Sang Ayah Kembali Disorot, Ungkap Sisi yang Jarang Diketahui Publik

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
• 13 jam lalu
0
thumb
Ryujin ITZY Minta Maaf soal Video Viral Rapikan Pakaian di Atas Panggung
• 6 jam lalu
0
thumb
SWSI minta Hotman Paris sampaikan maaf karena rendahkan profesi wartawan
• 2 jam lalu
0
thumb
Pengembang Properti di Semarang Masih Optimis dengan Segmen Hunian Premium
• 11 jam lalu
0
thumb
Rekor Head to Head Argentina vs Spanyol Jelang Final Piala Dunia 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.