JAKARTA, KOMPAS – Para pengusaha logistik menilai, pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga tak siap menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mengganggu distribusi. Imbasnya, rantai pasok logistik pun terganggu. Pengusaha tak bisa begitu saja menaikkan biaya ongkos pengiriman, sehingga terpaksa memangkas margin keuntungan.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto di Jakarta, Minggu (19/7/2026), mengemukakan, pengusaha tak bisa serta-merta menaikkan harga jasa pengiriman untuk mengompensasi biaya, waktu, dan tenaga yang terkuras karena mengantre BBM. Sebab, pengusaha dan kontrak telah terikat kontrak jaga panjang.
“Enggak bisa (membebani pemilik barang). Jadi, kami sebagai penjual jasa memiliki kontrak logistik. Kami punya kontrak jangka panjang, tahunan. Nah, kontrak jangka panjang itu klausulnya bisa disesuaikan ketika harga BBM bersubsidi naik. Ini, kan, enggak (naik),” kata Mahendra.
Secara regulasi, harga BBM bersubsidi tidak naik. Namun, ketersediaan BBM Biosolar atau Solar bersubsidi acapkali kosong di SPBU. Dampaknya, pengusaha angkutan logistik tak dapat mengklaim biaya lain-lain kepada pelanggan. Para sopir truk mengantre untuk BBM Solar nonsubsidi atau Dex Series.
Untuk perjalanan 1.000 kilometer (km), misalnya, pengusaha angkutan biasanya menghabiskan 200 liter jenis solar bersubsidi yang harganya Rp 6.800 per liter. Dengan demikian, biaya BBM per 1.000 km untuk satu truk adalah Rp 1,4 juta. Akibat solar subsidi kosong, maka mereka beralih ke Dex Series yang harganya sekitar Rp 21.000 per liter. Artinya, biaya BBM untuk 1.000 km perjalanan truk melonjak dua kali lipat, yakni Rp 2,8 juta.
Tarif BBM terhadap total biaya operasional, Mahendra melanjutkan, bisa mencapai 50-60 persen. Dengan kenaikan tarif BBM hingga dua kali lipat, selisih beban harus ditanggung pengusaha. “Berarti ada kenaikan hingga dua kali lipat ya. Bukan malah ini (untung), kami malah minus,” ucap Mahendra.
Disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonbersubsidi yang mencapai sekitar Rp 14.200 per liter, membuka kesempatan orang-orang yang tak memiliki tanggung-jawab untuk berbuat curang. Praktik oplosan BBM terjadi untuk dijual kembali secara eceran.
Sejauh ini, ALI membawa barang-barang kebutuhan yang relatif tahan lama, alih-alih kebutuhan pokok pangan. Kondisi ini merugikan pengusaha logistik yang biasanya mengantarkan barang-barang kebutuhan pokok pangan.
Ada risiko kerusakan bahan pangan ketika pengiriman tak sampai tepat waktu.
Alasannya, ada risiko kerusakan bahan pangan ketika pengiriman tak sampai tepat waktu. Jika tetap mau membawa bahan pangan, menurut Mahendra, siasatnya adalah negosiasi durasi pengiriman yang lebih panjang karena antrean BBM panjang.
“Kami negosiasi dengan customer, kalau harga enggak bisa disesuaikan, berarti kami akan tambah (menyesuaikan) waktu pengiriman. Kami share foto-foto di jalan. Saat bersamaan, uang jalan sopir truk juga harus ditambah,” kata Mahendra.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Chirone mengatakan, operasional di luar Jawa kerap selama ini sulit mendapatkan BBM bersubsidi. Antrean, khususnya di Kalteng, kerap mengular meski tanpa lonjakan permintaan BBM bersubsidi.
Para pengusaha angkutan logistik sudah hampir 20 tahun tak menikmati BBM bersubsidi. BBM tersebut selalu tak tersedia karena banyaknya pelangsir serta penyalahgunaan oleh sejumlah oknum, baik petugas SPBU maupun aparat penegak hukum.
Banyak solar bersubsidi yang justru dialokasikan untuk sektor perkebunan dan pertambangan yang sebenarnya tak berhak menikmati BBM bersubsidi.
Sebagai daerah penghasil minyak, seperti Kalimantan dan Sumatera, Chirone melanjutkan, mereka sudah puluhan tahun menghadapi sulitnya mendapat pasokan BBM. Antrean mengular sudah menjadi makanan sehari-hari. Belum lagi persoalan pemilik barang yang menghitung ongkos angkut berdasarkan harga Solar bersubsidi.
Ketimbang perbedaan harga biosolar bersubsidi dan nonbersubsidi menimbulkan penyimpangan dengan ketersediaan yang juga tak pasti, semestinya harga BBM subsidi dihapuskan. Apalagi, selama ini, BBM bersubsidi juga kerap tak tepat sasaran karena banyak dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak menerima.
Menurut Chirone, Pertamina Patra Niaga kerap melempar masalah ini ke pemerintah setiap kali dimintai keterangan. Begitu pula sebaliknya. Dalam kondisi kelangkaan BBM yang makin parah, sejumlah pengusaha terbuka untuk bernegosiasi. Misalnya, mereka bersedia menggunakan solar nonsubsidi.
“Untuk kebutuhan pokok – sandang, pangan, papan – masih bisa diprioritaskan. Cuma mereka (pengusaha angkutan) mengajukan kenaikan ongkos angkut karena faktanya di lapangan seperti itu. Kalau enggak (naik), enggak akan jalan. Arus logistik rantai pasok enggak jalan,” tutur Chirone.
Beberapa waktu lalu, rantai pasok sempat stagnan hingga tertunda beberapa pekan karena truk-truk tak mendapatkan BBM. Belum lagi persoalan ongkos produksi pemilik barang yang juga naik, sehingga harga barang yang diterima konsumen juga meningkat.
Kenaikan harga barang tak terhindarkan, padahal tarif di Kalimantan relatif lebih tinggi dibandingkan Jawa. Rata-rata kenaikan ragam jenis barang, mulai dari kebutuhan pokok hingga elektronik berkisar 5-15 persen, bahkan 35 persen. Kenaikan lebih 30 persen terutama dialami barang elektronik.
“Untuk barang yang kenaikan harganya terlalu tinggi itu kebanyakan barang-barang impor. Itu sampai 35 persen, terutama barang elektronik dan bahan bangunan. Untuk sembako, masih berkisar 5-15 persen,” ucap Chirone.
Pemilik barang, masih menurut Chironem, juga mendesak pengusaha angkutan logistik menurunkan biaya ongkos angkut. Sebab, harga BBM Dex Series atau BBM Solar nonsubsidi sempat turun dari Rp 26.000 per liter menjadi sekitar Rp 21.000.
Namun, pengusaha angkutan belum dapat menurunkan biaya karena masih ada biaya perawatan, termasuk harga oli yang naik akibat kurs rupiah yang melemah. Banyak aspek perawatan yang berpatokan pada nilai tukar rupiah.
Antrean mengular, Chirone menjelaskan, menambah panjang waktu tempuh di jalan. Kondisi infrastruktur jalan yang buruk di Kalimantan juga makin memperparah proses pengiriman.
Dalam kondisi normal, pengiriman dengan jarak tempuh 300-400 km dapat ditempuh 2-3 hari. Namun karena infrastruktur buruk, durasi di jalan molor mencapai 4-5 hari.
Durasi ini belum mempertimbangkan lamanya mengantre BBM. Jika mengantre BBM bisa mencapai 4-5 hari, waktu pengiriman dapat memakan waktu hingga dua pekan.
Margin keuntungan yang didapat makin cekak. Padahal, pengusaha angkutan logistik hanya mengambil margin keuntungan tak sampai 10 persen. Dengan kondisi seperti sekarang, margin berkurang hingga menjadi sekitar 5 persen.
Baik Mahendra maupun Chirone berharap, pemerintah perlu mengamankan pasokan BBM. Peringatan ini sudah lama disuarakan para pengusaha logistik sejak ketegangan di Timur Tengah pecah pada akhir Februari 2026. Pertamina perlu mengontrol dan mengawasi isu rantai pasok diikuti penegakan hukum yang tegas. Padahal, perencanaan rantai pasok dan distribusi tak boleh berhenti.
Para pengusaha di daerah luar Jawa perlu diperhatikan. Pemerintah perlu hadir serta mengupayakan BBM satu harga, khususnya untuk solar. Sebab, disparitas yang tinggi menciptakan kejahatan-kejahatan lain yang didukung sejumlah aparat penegak hukum.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, lonjakan permintaan BBM bersubsidi, seperti Pertalite karena migrasi dari Pertamax sepertinya sudah harus bisa diantisipasi. Hal ini berlaku pula bagi BBM biosolar dan nonsubsidi. Sebab, hal ini pasti terjadi.
“Karena menurut saya wajar kalau masyarakat akhirnya memilih opsi BBM subsidi. Satu, terkait itu harus diantisipasi. Kedua, memang hambatan-hambatan di lapangan terkait distribusi itu juga (semestinya) sudah bisa dimitigasi dan direncanakan,” tuturnya.
Beberapa SPBU misalnya, mengalami keterlambatan pengiriman karena kendala teknis. Hal ini semestinya diantisipasi. Namun, setidaknya pemerintah sudah menyampaikan pernyataan yang melegakan bahwa stok atau pasokan BBM masih mencukupi.
Persoalan kesulitan mendapat BBM bersubsidi di luar Jawa, Bisman mengatakan, keluhan ini sudah menjadi masalah bertahun-tahun. Daerah-daerah penghasil minyak memang kerap menghadapi kesulitan mendapat pasokan BBM.
Secara nasional, pemerintah wajib mendistribusikan BBM secara adil dan merata ke seluruh masyarakat Indonesia. Namun, perlu afirmasi dan keberpihakan pada daerah penghasil minyak dan gas (migas) melalui kebijakan khusus, agar ketersediaannya tak terganggu. Potensi konflik sosial sangat tinggi, jika tidak dibenahi.
“Kenapa? Karena migas itu urusan pemerintah yang 100 persen kebijakan pusat. Tidak ada desentralisasi, tidak ada kewenangan umum pada pemerintah daerah. Maka, daerah harus diberi perhatian agar ada rasa keadilan. Tidak lucu lumbung energi, tapi kekurangan BBM,” ujar Bisman.
Kebijakan yang proporsional ini perlu didasarkan dalam Undang-Undang Migas yang rencana revisinya sudah dicanangkan belasan tahun, tetapi hingga kini belum juga selesai. Saat ini, Komisi XII DPR yang sedang memproses RUU Migas perlu memperhatikan aspek keadilan bagi penghasil migas, perlu afirmasi berbentuk dasar hukum.






Komentar (0)