Uni Eropa dan GCC Tegaskas Tolak Pembatasan Pelayaran di Selat Hormuz

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Negara-negara Uni Eropa (EU) dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), menolak dan menyebut tindakan melanggar hukum atas setiap klaim suatu negara terhadap kedaulatan atau kendali pada Selat Hormuz. Kedua blok itu juga menentang penerapan izin maupun pungutan terhadap pelayaran internasional yang melintasi jalur strategis tersebut.

Dalam pernyataan bersama usai Forum Tingkat Tinggi tentang Keamanan dan Kerja Sama Regional yang digelar di Brussel pada 13 Juli, kedua blok menegaskan bahwa tidak ada pengaturan, kesepahaman, atau nota kesepahaman bilateral antarnegara yang dapat secara melawan hukum mengatur ataupun membatasi hak lintas di selat internasional. Termasuk di Selat Hormuz.

Baca Juga :
Iran Perluas Serangan ke Sekutu AS, Kuwait Jadi Sasaran, Konflik Timur Tengah Kian Memanas
AS Dilaporkan Serang Wilayah Dekat Selat Hormuz, Ketegangan dengan Iran Kembali Memanas

Dikutip dari Anadolu, Minggu, 19 Juli 2026, Uni Eropa dan GCC menegaskan bahwa hak lintas tersebut dijamin bagi seluruh negara berdasarkan hukum internasional dan tidak dapat berada di bawah kendali ataupun memerlukan otorisasi dari negara mana pun.

Forum tersebut dipimpin bersama oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas dan Menteri Luar Negeri Bahrain Abdullatif bin Rashid Al-Zayani selaku Ketua Dewan Menteri GCC.

Menurut pernyataan tersebut, kapal dari seluruh negara memiliki hak tersebut dan tidak ada negara yang berwenang menangguhkan, menghalangi, atau memberlakukan persyaratan apa pun terhadap pelaksanaannya.

Uni Eropa dan GCC juga mengecam dengan keras serangan Iran terhadap kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz serta serangan terhadap wilayah kedaulatan sejumlah negara di kawasan.

Kedua pihak kembali menegaskan bahwa kebebasan navigasi, termasuk hak melintas di Selat Hormuz sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, dijamin berdasarkan hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Serangan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan warga sipil dan awak kapal, melanggar hukum internasional serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Uni Eropa dan GCC mendesak Iran segera menghentikan seluruh serangan dan segala bentuk gangguan terhadap pelayaran internasional serta menjaga Selat Hormuz tetap terbuka tanpa syarat, tanpa pungutan biaya transit maupun biaya layanan.

Baca Juga :
Korban Serangan AS ke Iran Bertambah, 7 Tentara dan Lebih dari 30 Warga Sipil Dilaporkan Tewas
Trump Batal Pungut Tarif 20 Persen Lintasi Selat Hormuz, Diganti Investasi Negara Kawasan Teluk ke AS
Donald Trump Batal Kenakan Biaya 20% untuk Kargo di Selat Hormuz, Pilih Kejar Investasi Jumbo dari Negara Teluk

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ubah Skema Bantuan Renovasi Rumah, Warga Tak Lagi Terima Uang Tunai
• 2 jam lalu
0
thumb
Di Tengah Era Digital, Kenapa Banyak Orang Kembali Menulis Tangan?
• 1 jam lalu
0
thumb
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
• 11 jam lalu
0
thumb
Usai Diperiksa di Mako Brimob, Bupati Lombok Barat dan 6 Pejabat Dibawa ke KPK
• 1 jam lalu
0
thumb
Piala Dunia Selesai, Pemain Maroko Mau Pensiun Jadi Imam Masjid
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.