Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api di Pesanggrahan

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tim gabungan kepolisian meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api T, 38. Pelaku yang kerap meresahkan warga tersebut diketahui biasa melancarkan aksi kriminalnya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi kami gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan membentuk tim gabungan untuk pengungkapan beberapa curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, salah satunya di wilayah Pesanggrahan," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam di Jakarta, dilansir Antara, dilansir Antara, Minggu, 19 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Lahan di Rumah Sakit Jiwa Grogol Petamburan Kebakaran, 30 Personel Dikerahkan

Seala memaparkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu menciduk pelaku lain berinisial AR pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengendus keberadaan T di wilayah Lampung Timur.

Saat hendak ditangkap, T melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan. Alhasil, polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Berdasarkan catatan kepolisian, T merupakan residivis kambuhan yang pernah ditangkap pada 2024.

"Untuk pelaku sendiri, inisial T sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024. Lalu dia bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis," tutur Seala.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.

Sita Senjata Api Rakitan

Dari tangan pelaku, korps baju cokelat menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter. Senjata api tersebut biasa digunakan pelaku untuk menakut-nakuti para korban saat beraksi di area Jakarta dan Tangerang.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak Polsek Pesanggrahan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen resmi kendaraan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sosok Slavko Vincic, Wasit Kontroversial yang Akan Pimpin Laga Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina
• 5 jam lalu
0
thumb
Populer Ekonomi: Kereta Rute Terpanjang hingga Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Buka Praktik Dokter Ilegal, Dua WNA Asal Vietnam di Jaksel Didepotasi
• 18 jam lalu
0
thumb
OJK: 8 Pindar Belum Kantongi Ekuitas Rp12,5 Miliar, 18 Masih Punya TWP90 Tinggi
• 17 jam lalu
0
thumb
Mojtaba: Pelanggaran MoU damai bukti tanda tangan Trump "tak bernilai"
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.