Jakarta: Tim gabungan kepolisian meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api T, 38. Pelaku yang kerap meresahkan warga tersebut diketahui biasa melancarkan aksi kriminalnya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi kami gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan membentuk tim gabungan untuk pengungkapan beberapa curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, salah satunya di wilayah Pesanggrahan," ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam di Jakarta, dilansir Antara, dilansir Antara, Minggu, 19 Juli 2026.
Baca Juga :
Lahan di Rumah Sakit Jiwa Grogol Petamburan Kebakaran, 30 Personel DikerahkanSeala memaparkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu menciduk pelaku lain berinisial AR pada Sabtu dini hari, 18 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengendus keberadaan T di wilayah Lampung Timur.
Saat hendak ditangkap, T melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan. Alhasil, polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku. Berdasarkan catatan kepolisian, T merupakan residivis kambuhan yang pernah ditangkap pada 2024.
"Untuk pelaku sendiri, inisial T sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024. Lalu dia bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis," tutur Seala.
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Sita Senjata Api Rakitan
Dari tangan pelaku, korps baju cokelat menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter. Senjata api tersebut biasa digunakan pelaku untuk menakut-nakuti para korban saat beraksi di area Jakarta dan Tangerang.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak Polsek Pesanggrahan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen resmi kendaraan.





Komentar (0)