Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyelenggara pinjaman daring atau pindar masih dibayangi persoalan kualitas pembiayaan dan permodalan hingga Mei 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada belasan penyelenggara yang memiliki rasio kredit bermasalah di ambang batas dan sebagian lainnya belum memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengemukakan pada Mei 2026 terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%.
“Dan delapan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Juni 2026, dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Oleh karena itu, Agusman menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan action plan penyelenggara tersebut.
“Termasuk penguatan permodalan, kualitas pembiayaan, manajemen risiko, dan tata kelola, agar tingkat risiko tetap terkendali serta pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dapat segera dilakukan,” sebutnya.
Selain masalah itu, OJK menyampaikan industri pindar saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan bayar borrower, aktivitas pinjaman online ilegal, dan penguatan kualitas pembiayaan, termasuk mencermati perkembangan kinerja pasca putusan KPPU.
Sebab demikian, lanjutnya, industri pindar terus didorong untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen agar tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Kendati begitu, pada Mei 2026 industri pindar masih mencetak pertumbuhan laba sebesar 37,43% (year on year/YoY) atau menjadi Rp1,08 triliun. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan outstanding pembiayaan dan kemampuan penyelenggara menjaga kualitas portofolio pembiayaan.
“Industri pindar diperkirakan akan tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat, penguatan permodalan, serta penguatan regulasi dan tata kelola industri,” tutup Agusman.






Komentar (0)