Dugaan Penipuan ‘Titip Qurban’, MIKK Advocates Resmi Laporkan PT SPI ke Polrestabes Surabaya

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Surabaya, ERANASIONAL.COM – Kantor hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law secara resmi menempuh jalur hukum ke Polrestabes Surabaya terhadap manajemen PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI).

Bersamaan dengan laporan tersebut, kantor hukum ini juga melayangkan Surat Somasi resmi guna menuntut pertanggungjawaban manajemen perusahaan. Langkah tegas ini dipicu oleh dugaan wanprestasi serta indikasi kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi.

Langkah hukum ini diambil untuk membela sembilan orang klien yang memberikan kuasa khusus dengan total kerugian materiil teridentifikasi mencapai lebih dari Rp485 juta.

Para korban investasi tersebut diketahui tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia, bukan hanya berfokus pada satu daerah saja. Penawaran program ini diduga kuat dipasarkan secara masif lewat nama “Titip Qurban” dan “Titip Sapi Perah”.

Berdasarkan hasil investigasi tim hukum, PT SPI awalnya menawarkan skema investasi ternak dengan iming-iming janji imbal hasil bulanan kepada para investor.

Selain itu, manajemen perusahaan juga memberikan jaminan berupa pengembalian modal pokok pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati bersama. Pembayaran dividen tersebut sempat berjalan normal pada tahap awal, namun mulai macet total sejak akhir 2025.

Kerugian para investor semakin diperparah setelah sejumlah korban melaporkan hilangnya kontak dengan pihak admin, serta dihapusnya akun media sosial resmi PT SPI.

Kecurigaan semakin menguat ketika para korban melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang ternak dan mendapati kondisinya sudah kosong melompong. Jumlah hewan yang ada di lapangan terbukti tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Managing Partner MIKK Advocates, Muhamad Irfan Kasuma mengatakan bahwa, pola yang ia temukan yakni mulai dari hilangnya jejak digital perusahaan hingga tidak ditemukannya ternak sesuai jumlah yang dijanjikan.

“Hal ini menunjukkan bukan sekadar kegagalan bisnis biasa. Kami mengapresiasi keberanian klien untuk menempuh jalur hukum, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tegasnya dalam siaran pers, Minggu (19/7/2026).

Muhamad Irfan Kasuma menambahkan bahwa pola gagal bayar serta keterangan berubah-ubah dari pihak manajemen mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Kasus ini diduga kuat telah melanggar Pasal 492 terkait penipuan dan Pasal 486 terkait penggelapan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak para korban melalui jalur pidana maupun perdata.

Secara umum, skema penitipan modal untuk dikelola menjadi aset hewan ternak memang sah secara hukum apabila dijalankan dengan itikad baik serta transparansi.

Namun, model bisnis ini sangat rentan disalahgunakan menjadi skema Ponzi, yaitu ketika uang investor baru hanya digunakan untuk membayar bagi hasil investor lama. Masyarakat pun diminta waspada jika ada tawaran profit tinggi tanpa verifikasi fisik.

Melihat skala pemasaran program yang cukup luas, MIKK Advocates menduga jumlah korban investasi dari PT SPI ini kemungkinan jauh lebih besar dari data saat ini.

Oleh karena itu, bagi masyarakat luas yang merasa ikut dirugikan oleh program “Titip Ternak” ini diimbau untuk segera melapor. Pihak kantor hukum membuka pintu bagi korban lain untuk bergabung dalam langkah hukum kolektif. (***)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketika Dua Tentara AS di Yordania Tewas dalam Serangan Iran, Satu Lagi Hilang
• 4 jam lalu
0
thumb
Polisi Selidiki Wanita di Bandung Diduga Diculik Mantan Pacar
• 5 jam lalu
0
thumb
Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada TLKM, BUVA, hingga BRIS
• 12 jam lalu
0
thumb
18 Kota Berpotensi Diguyur Hujan Senin 20 Juli 2026, Cek Daftarnya
• 13 jam lalu
0
thumb
Tanggapi Hotman Paris! Ketua Dewan Pers Buka Suara: Hormati Profesi Wartawan!
• 5 menit lalu
0
Berhasil disimpan.