Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Aturan Penetapan Tersangka Aparat Penegak Hukum Harus Izin Presiden

suarasurabaya.net
1 hari lalu
Cover Berita

Soedeson Tandra Anggota Komisi III DPR RI mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan oknum aparat penegak hukum sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson, hari ini, Minggu (19/7/2026), di Jakarta, merespons klaim Hotman Paris Hutapea pengacara Febrie Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurutnya, aturan imunitas jaksa dalam Undang-undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, hak imunitas jaksa bersifat terbatas (tidak absolut), dan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.

Artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” ujarnya.

Kemudian, legislator dari Partai Golkar itu mendorong Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah dengan tegas.

Dia berharap, Tim 9 yang banyak diisi mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan suasana kebatinan rakyat.

Lebih lanjut, Soedeson bilang, Prabowo Subianto Presiden berkomitmen memberantas korupsi.

Maka dari itu, jangan sampai ada pihak yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.

Seperti diketahui, Rabu (8/7/2026), Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Bogor, Jawa Barat, dan Tengerang Selatan, Banten.

Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiga objek kasus.

Yaitu, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan mati listrik (black out) di sejumlah daerah, beberapa pekan lalu.

Kemudian, kasus korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara fraud di PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita uang yang jumlahnya mencapai Rp476 miliar, dan 74 kilogram emas batangan.

Lalu, Sabtu (11/7/2026), polisi menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing, Febrie Adriansyah bekas Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Don Ritto pihak swasta.

Sekarang, perkara tersebut ditangani Kejaksaan Agung.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut, pihaknya sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, menindaklanjuti pengalihan penanganan perkara dari kepolisian. (rid/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Helm Estetik dan Pesona Angin Losari, Cerita Menarik Sipakainge di Jalanan
• 9 jam lalu
0
thumb
Gol Ferran Torres Antar Spanyol Juara Piala Dunia 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Diprotes PWI, Hotman Paris Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf, Ungkap Kronologi Kejadiannya: Saya Emosi
• 9 jam lalu
0
thumb
KPU Siapkan Kajian Internal untuk Revisi UU Pemilu
• 2 jam lalu
0
thumb
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.