Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu (19/7/2026).
Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.
(haf/knv)






Komentar (0)