Peraturan Pemerintah: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden akan dikenai tarif Rp 5 juta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Baca juga: Noda Hitam di Adhyaksa: Urip Tri Gunawan, Pinangki, Kini Febrie

Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut. “Betul (PP tersebut),” kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Dalam lampiran PP itu, tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Baca juga: KPK Buka-bukaan Penyebab Banyak Kepala Daerah Korupsi

“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

Tarif lainnya terkait kewarganegaraan

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 3,5 juta per permohonan untuk penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sejumlah tarif juga ditetapkan untuk layanan kewarganegaraan lainnya.

Baca juga: Anggota DPR Usul Refocusing MBG: Prioritaskan Balita hingga SMP, Evaluasi Siswa SMA

Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta.

Tarif yang sama diberlakukan untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan.

Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pembenahan Setengah Hati Managemen MBG

PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AS Membombardir Iran Selama Enam Malam Berturut-turut, Pos Pengawas Pelabuhan Garda Revolusi Diklaim Hancur 
• 8 jam lalu
0
thumb
Hubungan Tanpa Status, Kenapa Semakin Banyak Dipilih?
• 44 menit lalu
0
thumb
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
• 4 jam lalu
0
thumb
Dari Medan hingga Palembang, Pertamina Tempuh Beragam Strategi Atasi Antrean BBM
• 20 jam lalu
0
thumb
Pilih Rasuna Said Dibanding Bundara HI untuk CFD, Warga: Lebih Sepi, Lebih Fokus Olahraga
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.