JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua titik di Jakarta pada Minggu (19/7/2026).
Dilansir Antara, layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Perpanjang SIM A dan SIM C Bisa Online, Ini Syarat dan Tarifnya
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini meliputi:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald's, Duren Sawit.
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2026, Tak Perlu Antre di Polres
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Baca juga: Tanpa Calo, Segini Tarif Bikin dan Perpanjang SIM A per Juli 2026
Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp 100.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)