jpnn.com - Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo mengingatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea jangan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Najih< setiap advokat memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun. Namun, pembelaan terhadap klien seharusnya dilakukan melalui argumentasi hukum, bukan dengan membangun narasi yang mengaitkan perkara pidana dengan Presiden.
BACA JUGA: Febrie Akui Rumah Mewah di Sentul Miliknya, tetapi Hotman Punya Penjelasan Lain, Hmm...
"Silakan menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Itu hak profesi advokat. Tetapi jangan membawa-bawa nama Presiden seolah-olah beliau harus ikut bertanggung jawab atau dilibatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Najih melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/7/2026).
Dia menilai pernyataan Hotman yang mengaitkan status Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo dengan penetapan tersangkanya berpotensi membangun persepsi bahwa Presiden seharusnya melindungi orang yang sedang berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA: Hotman Paris Beber Status Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul
Najih menegaskan bahwa narasi seperti itu tidak tepat. Jangan sampai publik menangkap kesan seolah-olah Presiden harus melindungi seseorang hanya karena pernah dianggap berprestasi.
"Justru komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap proses hukum yang independen," ujarnya.
BACA JUGA: Panen Raya Bareng Panglima & 3 Kepala Staf Angkatan, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Dia juga mengajak semua pihak menghormati kewenangan penyidik Polri. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan hasil proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Keputusan penyidik tentu telah melalui mekanisme hukum. Karena itu, sudah semestinya semua pihak menghormati proses tersebut dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional," tuturnya.
Najih menila pengaitan keputusan penyidik dengan Presiden juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa kewenangan institusi Polri, termasuk di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak cukup independen dalam mengambil keputusan.
"Narasi seperti itu kurang tepat karena dapat memunculkan persepsi bahwa penyidik tidak bekerja berdasarkan kewenangannya sendiri. Padahal, negara hukum menempatkan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," ucap Najih.
Pihaknya mengatakan apabila pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya. Karena itu, perdebatan sebaiknya difokuskan pada substansi hukum, bukan membangun opini di ruang publik.
"Hotman adalah advokat yang tentu memahami etika profesi. Kami berharap beliau cukup menjalankan perannya sebagai kuasa hukum secara bermartabat, proporsional, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Najih.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)