2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara (WN) Vietnam berinisial THT dan NNQVT dideportasi dari Indonesia setelah keduanya membuka praktik kedokteran secara ilegal di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

THT dan NNQVTmenyalahgunakan izin tinggal untuk membuka praktik kedokteran di Indonesia.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim mengatakan, praktik ilegal tersebut terbongkar setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerima laporan melalui Instagram.

Baca juga: Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jaksel segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

Petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan THT dan NNQVT.

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, NNQVT sempat melarikan diri.

Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Keberadaan NNQVT akhirnya terdeteksi ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rian dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026)..

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa THT dan NNQVT menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka praktik kedokteran di Indonesia.

Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

THT telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026, sementara NNQVT dideportasi sepekan kemudian, yakni pada 24 Juni 2026. (Penulis: Hanifah Salsabila)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Promo Hemat Family Mart Minggu Ini, Cuma Sampai 19 Juli 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Rangkuman Keseruan Konser Afgan Rayakan 18 Tahun Berkarya
• 2 jam lalu
0
thumb
Saatnya Indonesia Menjadi Arsitek Ekonomi Energi Kawasan Indo-Pasifik
• 16 jam lalu
0
thumb
Pertamina Perkuat Edukasi Lingkungan di Kawasan Pesisir Medan
• 18 jam lalu
0
thumb
Benarkah Tipe Kulit Berminyak Masih Harus Pakai Pelembap? Intip 5 Alasannya
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.