JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 19-25 Juli 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku bagi seluruh golongan pelanggan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tidak mengalami kenaikan.
Sementara itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dipertahankan dan subsidi listrik tetap diberikan.
Dengan keputusan ini, pelanggan PLN yang menggunakan listrik untuk kebutuhan rumah tangga, bisnis, maupun industri tetap membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku selama Triwulan III 2026.
Baca Juga: Kalender Jawa Juli 2026 Pekan Keempat Lengkap dengan Weton, Tanggal Hijriah dan Pasaran
Tarif Listrik PLN per kWh 19-25 Juli 2026Berikut tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 19-25 Juli 2026:
- Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352,00 per kWh
- Rumah Tangga 1.300 VA–2.200 VA dan Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Bisnis dan Industri ≥200 kVA: Rp1.122,00 per kWh
- Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif Tidak Naik untuk Pelanggan Nonsubsidi dan Bersubsidi
Pemerintah memastikan tarif listrik tetap berlaku untuk seluruh golongan pelanggan selama Juli hingga September 2026.
Rinciannya, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tarif listrik pln
- per kwh
- juli 2026






Komentar (0)