JAKARTA, KOMPAS.TV – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, berpendapat, Don Ritto atau DR, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus membuktikan asal usul uang hasil penggeledahan di Sentul.
Zaenur menyampaikan pendapat itu dalam dialog di KompasTV, Sabtu (18/7/2026), menanggapi pernyataan kuasa hukum DR terait emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar hasil penggeledahan di Sentul.
Zaenur menyebut, proses penegakan hukum tidak hanya bergantung pada pengakuan dari tersangka.
“Penegakan hukum itu tidak bergantung kepada pengakuan dari seorang tersangka atau nantinya terdakwa. Ya, semua orang boleh mengatakan, "Oh, itu emas saya. Oh, itu uang saya." Tetapi kan apa buktinya?” kata dia.
Baca Juga: Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum Syok dan Bantah Keterkaitan dengan Febrie
“Kalaupun memang uang dia atau emas dia, pertanyaannya diperoleh dari mana? Nah, di dalam pasal 77 dan pasal 78 Undang-Undang TPPU ada pembalikan beban pembuktian,” tambahnya.
Pengakuan tentang kepemilikan tersebut, kata Zaenur, harus dapat dibuktikan secara logis, apakah menemukan harta karun atau hasil bisnis.
“DR ini kalau ngaku-ngaku, dia harus buktikan apakah dia nemu harta karun misalnya, atau hasil bisnis misalnya, logis enggak kalau dia punya uang segitu banyak,” kata dia.
“Apa bisnisnya? Berapa keuntungannya? Bagaimana laporan keuangannya? Bagaimana audit terhadap bisnisnya? Bagaimana SPT-nya?”
Nantinya, kata Zaenur, pembuktian terkait hal itu akan dilakukan di persidangan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- don ritto
- kejaksaan agung
- penggeledahan polri
- kasus tppu
- pukat ugm
- zaenur rohman






Komentar (0)