Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

rctiplus.com
22 jam lalu
Cover Berita
Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman DitangkapNasional | inews | Minggu, 19 Juli 2026 - 00:28

SLEMAN, iNews.id – Polisi mengungkap modus seorang pria yang mencetak dan mengedarkan uang palsu dengan memanfaatkan transaksi di warung kelontong di Kabupaten Sleman, DIY. Pelaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja, kemudian mengambil keuntungan dari uang kembalian yang diterimanya dalam bentuk uang asli.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Tempel setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan uang palsu saat bertransaksi di wilayah Mororejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.

Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiyabudi mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial JPU (34), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 menggunakan printer yang dibeli secara daring.

Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung kelontong. Setelah transaksi selesai, pelaku menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli sehingga memperoleh keuntungan dari selisih transaksi.

Baca Juga:76 Sekolah di Pulau Jawa Tak Dapat MBG Lagi, Ada Apa?

Pemeriksaan yang dilakukan bersama Bank Indonesia menyatakan uang yang digunakan pelaku bukan merupakan mata uang asli karena tidak memiliki unsur pengaman (security feature) sebagaimana dipersyaratkan.

Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Ngaglik, Sleman. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tempel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, ratusan lembar hasil cetakan uang palsu, peralatan produksi, uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, uang tunai hasil transaksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

#yogya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Minggu, 19 Juli 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Scaloni Pertimbangkan Dua Perubahan Susunan Pemain di Final Lawan Spanyol, Ini Kemungkinannya
• 8 jam lalu
0
thumb
Tingkatkan Mutu Kakao dengan Fermentasi Bakteri Asam Laktat
• 11 jam lalu
0
thumb
Sinergi Pemkot dan DPRD Kota Kediri: Dua Perda Krusial Disahkan untuk Optimalkan Keuangan dan Demokrasi
• 6 jam lalu
0
thumb
Jajal Mitsubishi Xforce HEV, Seseruan dengan 7 Mode Berkendara!
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.