Liputan6.com, Jakarta - KPK mengusulkan pembiayaan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu oleh pemerintah sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.
“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Budi mengatakan, pembiayaan APK oleh pemerintah dapat menekan potensi korupsi karena meringankan biaya kampanye peserta pemilu.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.
Menurut Budi, KPK mengusulkan pembiayaan APK karena tingginya biaya kampanye dinilai memberi tekanan ekonomi politik bagi peserta pemilu.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” ungkap dia.
Seperti dilansir dari Antara, Budi menuturkan, biaya politik selama pemilu dinilai boros karena masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar.
“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” kata dia.





Komentar (0)