Jejak Suram Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Jakut: Kerap Mangkir Kerja dan Tak Ada Kinerja

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah mencuatnya dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, terungkap bahwa GS, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin akibat akumulasi ketidakhadiran.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Muhammadong mengatakan, GS telah dikenai sanksi berupa penghentian pembayaran gaji.

"(Pernah disanksi akibat) Akumulasi ketidakhadiran. Kalau tidak salah (sanksinya) pemberhentian gaji, sudah berlangsung tiga bulanan sampai sekarang," jelas Muhammadong, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Langkah Tertunduk Don Ritto Menuju Kejagung, Bungkam soal Uang Rp 543 Miliar dan 74 Kg Emas

Tak terima tunjangan

Muhammadong menjelaskan, GS merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat golongan 2c.

Selain gaji yang dihentikan sementara, GS juga tidak menerima tunjangan kinerja karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang memadai.

"Tunjangan tidak terima karena kinerjanya enggak ada," jelasnya.

Kronologi pungli

Pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning, mengungkapkan dugaan pungli yang dilakukan GS. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (6/7/2026), saat dirinya tidak berada di lokasi.

Kala itu, salah seorang pengurus rumah belajar menghubunginya karena ada seorang pria yang datang dan mengaku ingin menanyakan soal bangunan rumah belajar.

"Diteleponlah sama tim, bilang, 'Bunda, ada tamu mau tanya tentang bangunan.' Kaget dong. Secara di sini daerah ilegal, enggak ada IMB. Terus tiba-tiba orang nanya, gitu kan. Akhirnya saya bilang, saya telepon," ungkap Desi saat ditemui Kompas.com di Rumah Belajar Merah Putih, Rabu.

Baca juga: Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel

Menurut dia, pria itu memperkenalkan diri sebagai anggota Satpol PP dan langsung meminta "uang kopi" tanpa ada basa-basi.

"(Oknum Satpol PP) ngomongnya gini 'Halo, Assalamualaikum sayang. Saya Aceng, Satpol PP. Tau sama tau lah, ini saya ada 5 orang, saya minta uang kopi'," ungkap dia.

Mendengar hal itu, Desi kemudian meminta pengurus di lokasi memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada pria tersebut.

Namun, tak lama kemudian, pengurus kembali menghubunginya. Pria itu disebut menolak nominal tersebut dan meminta uang sebesar Rp 300.000.

Meski permintaan itu tidak dipenuhi, Desi mengatakan oknum tersebut tetap membawa uang Rp 150.000 yang telah diberikan pengurus sebelum akhirnya meninggalkan Rumah Belajar Merah Putih setelah dihubungi oleh salah seorang rekannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Ambil uang iuran

Desi mengungkapkan, uang Rp 150.000 yang akhirnya dibawa merupakan hasil iuran sukarela anak-anak yang mengikuti kegiatan di Rumah Belajar Merah Putih.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satgas PPKPT UMY Finishing Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Farmasi, Pekan Depan Masuk Meja Rektor
• 11 jam lalu
0
thumb
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik
• 16 jam lalu
0
thumb
Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
• 14 jam lalu
0
thumb
Giorgio Antonio Klaim Kontroversi Sarwendah Tak Ganggu Pekerjaannya
• 22 jam lalu
0
thumb
Lowongan Kerja P&G Indonesia Dibuka Juli 2026, Tersedia Posisi Magang hingga Manajer
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.