Imigrasi Jaksel Deportasi Dua WN Vietnam yang Diduga Praktik Dokter Ilegal

okezone.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ryan Kasim mengatakan, kedua WN Vietnam berinisial THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga :
Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda

"Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ryan, Sabtu (18/7/2026).

Ryan menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga :
Kenapa Donald Trump Ngotot Ingin Deportasi Elon Musk ke Afrika Selatan?

Untuk mempermudah pencarian, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satgas TNI Bersama Warga Evakuasi Puing Pesawat Pilatus yang Dibakar TPNPB-OPM di Papua Pegunungan
• 16 jam lalu
0
thumb
PDIP Bakal Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP 27 Juli
• 19 jam lalu
0
thumb
Nikah Bukan Lagi Tujuan Utama?
• 3 jam lalu
0
thumb
Tika Bravani Kenalkan Dunia Akting kepada Anak Lewat Teater Musikal
• 2 jam lalu
0
thumb
DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak, Gunakan Teknologi hingga Kunjungan Langsung
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.